Page 10 - MJ Edisi 4 2019
P. 10

LAPORAN UTAMA






         1   Perlindungan bagi            2    Pengembang wajib membuat Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang
             penyandang disabilitas
                                               mencerminkan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas





















           Setiap Gedung Wajib

           Penuhi Fasilitas Disabilitas










           Mewujudkan diri sebagai kota            eraturan ini berlaku bagi setiap ban-  “Sesuai dengan Undang- Undang
           ramah disabilitas, Pemerintah           gunan gedung peruntukan kepent-  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyan-
           Provinsi DKI Jakarta telah mem-    Pingan umum seperti hotel, per-    dang  Disabilitas,  bagi  bangunan  ge-
                                              kantoran, mall, dan apartemen. Setiap   dung yang tidak dilengkapi dengan
           buat regulasi yang wajib ditaati
                                              pengembang bangunan harus menye-   fasilitas dan aksesibilitas bagi penyan-
           oleh pengembang perumahan dan      diakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik   dang  disabilitas  dalam  kondisi  layak,
           gedung perkantoran. Aturan itu     maupun non fisik, bagi penyandang dis-  dapat dikenakan sanksi. Mulai dari perin-
           tertuang dalam Peraturan Daerah    abilitas                           gatan tertulis, pembekuan izin mendiri-
           Provinsi DKI Jakarta Nomor 10         Sebagai perangkat daerah bidang pen-  kan bangunan gedung, pencabutan izin
           Tahun 2011 tentang Perlindungan    anaman modal dan pelayanan perizinan,   mendirikan bangunan gedung, pem-
           Penyandang Disabilitas.            Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan   bekuan  sertifikat  laik  fungsi  bangunan
                                              Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mem-  gedung, sampai dengan pencabutan
                                              berlakukan permohonan perizinan bangu-  sertifikat laik fungsi bangunan gedung,”
                                              nan gedung, dalam Gambar Perencanaan   ujar Kepala DPMPTSP DPMPTSP Benny
                                              Arsitektur (GPA). Pemohon harus meleng-  Aguscandra, beberapa waktu lalu.
                                              kapi dengan aksesibilitas penyandang dis-  Sanksi  tersebut  dapat   diberikan
                                              abilitas.                          setelah DPMPTSP mendapatkan reko-
                                                 GPA tersebut akan dilakukan pene-  mendasi dari hasil pengawasan, pen-
                                              litian administrasi dan penelitian teknis   gendalian dan evaluasi izin dan non izin
                                              oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta.    oleh SKPD Teknis. Dalam memperoses
                                              Apabila di dalam GPA belum memenuhi   perizinan bangunan gedung, kata Ben-
                                              standar bangunan ramah Disabilitas,   ny, pihaknya mengacu kepada Peraturan
                                              petugas  akan  meminta  pengembang/  Menteri Pekerjaan Umum dan Peruma-
                                              pemohon untuk merevisi GPA tersebut.   han Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14
                                              Kemudian permohonan perizinan ban-  Tahun 2017, tentang Persyaratan kemu-
                                              gunan dapat diproses.              dahan bangunan gedung. Pada regulasi



           10 Media Jaya Edisi 4 2019
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15