Page 6 - MJ Edisi 4 2019
P. 6

PERATURAN



          GUBERNUR




          DKI JAKARTA






              NOMOR 15 TAHUN 2019


                 TENTANG PERUBAHAN ATAS
              PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4
                 TAHUN 2018 TENTANG KARTU
                    JAKARTA PINTAR PLUS




             Mendukung wajib belajar 12 tahun, Pemerintah DKI Jakarta memberikan Bantuan
                            Biaya Personal Pendidikan bagi keluarga tidak mampu.


                             Sasaran penerima KJP Plus yaitu anak berusia 6 - 21 tahun


                                                                                     Syarat:
                                                                                     a. Terdaftar sebagai peserta
         Berasal dari:                                                                 didik di Satuan Pendidikan
         a. Keluarga Tidak Mampu                                                       Formal atau Non Formal
         b. Pengemudi Mitra                                                          b. Terdaftar dalam BDT dan/
           Transjakarta yang                                                           atau sumber data lain yang
           mengemudikan Bus Kecil                                                      ditetapkan dengan
         c. Pekerja/Buruh yang                                                         Keputusan Gubernur (kecuali
           memiliki KTP Daerah                                                         anak asuh, pengemudi Mitra
           (dengan besaran gaji                                                        Transjakarta dan
           paling besar senilai                                                        pekerja/buruh)
           dengan 1,1 kali UMP) dan                                                  c. Memiliki SKTM (kecuali Mitra
           tidak dibatasi oleh masa                                                    Transjakarta dan
           kerja.                                                                      pekerja/buruh)
                                                                                     d. Berdomisili dan tercatat
                                                                                       dalam Kartu Keluarga Provinsi
                                                                                       DKI Jakarta.

         Tujuan Pemberian KJP Plus:
         a. Mendukung wajib belajar 12 tahun
         b. Meningkatkan akses pendidikan yang
           adil dan merata                                     KJP Plus dapat digunakan sebagai:
         c. Menjamin kepastian layanan pendidikan              a. Biaya pendukung personal
         d. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan             b. Biaya penyelenggaraan pendidikan
         e. Menumbuhkan motivasi bagi setiap                   c. Biaya persiapan masuk Perguruan Tinggi
           anak untuk meningkatkan prestasi                    d. Biaya sertifikasi profesi
         f.  Mendorong Anak Tidak Sekolah (ATS)
           kembali ke sekolah



                                       Pemprov DKI Jakarta        DKIJakarta     jakarta.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11