Page 5 - MJ Edisi 4 2019
P. 5

Dari Warga





                                             Perizinan Untuk Taman



           KIRIM OPINI ANDA                  Yth Pemprov DKI Jakarta

                                             Assalamualaikum wr. wb
                                             Mohon informasi terkait dengan prosedur atau tata cara perizinan penggunaan
                                             taman untuk kegiatan atau acara warga ?

                                             Heri Antasari
                                             Jalan Pisangan Timur, Jatinegara, Jakarta Timur
                    EMAIL                    Jawab
            redaksimediajaya@gmail.com
                                             Yth Heri Antasari

                                             Untuk mengajukan perizinan penggunaan taman, silahkan bapak mengunduh
                                             formulir  perizinan  terlebih dahulu melalui laman pelayanan.jakarta.go.id.
                                             Setelah diisi  lengkap, formulir harus diajukan ke PTSP kelurahan setempat,
                                             yakni kelurahan dimana taman tersebut berada. Jangan lupa untuk meny-
                                             ertakan dokumen-dokumen lainnya yakni KTP dan KK bagi WNI dan KITAS
                    surat
                                             atau visa/paspor bagi WNA. Jika dikuasakan maka harus menyertakan surat
             JL. Medan Merdeka Selatan       kuasa dan KTP.
                8-9 Jakarta 10110
                                             Salam
                                             Tim Redaksi

                                             Pajak PBB Gratis Bagi Guru

                   TELEPON
                 (021) 3823347               Yth Pemprov DKI Jakarta
                 (021) 3822975
                                             Assalamualaikum wr. wb
                                             Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan tiga Pergub terkait
                                             pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimana salah satunya ditujukan un-
                                             tuk warga kehormatan. Guru salah satunya. Terkait hal tersebut, mohon informasi
                                             bagaimana untuk prosedur pengajuannya.

                                             Yusdiana
                                             Jalan Pondok Bambu, Duren Sawit , Jakarta Timur
                     FAX                     Jawab
                 (021) 3822256
                                             Yth Yusdiana

                                             Pergub Nomor 42 Tahun 2019 memang mengatur terkait pembebasan PBB bagi
                                             warga kehormatan Jakarta. Salah satunya adalah guru. Adapun syarat yang harus
                                             dipenuhi antara lain adalah, foto copy KTP, foto copy SPPT PBB-P2 objek pajak
                                             yang dimohonkan, foto copy Surat Keputusan atau SK dan juga surat penyataan.
                                             Semua harus dilampirkan bersama dengan formulir permohonan dari wajib pa-
                                             jak.
                    TWITTER
                   @mediajaya                Salam

                                             Tim Redaksi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10