Page 9 - MJ Edisi 4 2019
P. 9
LAPORAN UTAMA
1 2 3
KSD nomor 14 adalah tentang Dinas Sosial membuat usaha Buat standarisasi aksesibilitas bagi penyandang
peningkatan aksesibilitas bagi ekonomi produktif (UEP) bagi disabilitas.
penyandang disabilitas. 144 orang tuna netra pada
2018. Tahun ini akan diberikan
untuk UEP Jasa Boga. 4
Foto-foto Media Jaya/Safran. H
PKD berupa bantuan uang
tunai sebesar Rp 300 ribu per
orang per bulan
5
PKD diberikan kepada 7.137
orang yang terdata di Basis
Data Terpadu (BDT).
Infografis/Tommy.K.R
Penyandang disabilitas menyusuri ubin pemandu yang berada di tengah trotoar jalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komunitas Gerakan
Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) terus mengkampanyekan penggunaan ubin pemandu di fasilitas-fasilitas umum, salah satunya trotoar.
Tata Ruang dan Pertanahan diinstruk- sesibilitas bagi penyandang disabilitas di “Terkait kewirausahaan, kami juga
sikan menyiapkan rekomendasi teknis kawasan wisata. Begitu pun dengan SKPD telah menyelenggarakan pelatihan
bagi revitalisasi gedung milik Pemprov terkait lainnya,” jelasnya. UEP bagi penyandang disabilitas. Di-
DKI Jakarta. Gedung-gedung itu harus Dikatakan Yayat, Pemprov DKI Jakarta nas Tenaga Kerja membuka peluang
menyediakan sarana dan prasarana ak- sedang menyusun draft Peraturan Daerah bagi para penyandang disabilitas, untuk
sesibilitas. tentang Disabilitas. Aturan ini akan menga- mengikuti pelatihan kerja,” ucapnya.
Dinas Bina Marga bertugas merevi- komodir pemenuhan 33 hak penyandang Tidak hanya lingkungan pemerintah,
talisasi trotoar, dengan menambah ubin disabilitas, seperti yang tercantum dalam perusahaan swasta pun sudah diwajibkan
pemandu, di lokasi percontohan ramah UU 8/2016. menyediakan kuota lowongan kerja untuk
disabilitas seperti Jalan Medan Merde- Penyandang disabilitas juga akan penyandang disabilitas, sebesar 1 persen
ka Utara, Medan Merdeka Timur sam- mendapat jaminan karir, bahkan hal itu dil- dari jumlah pekerja. Hal itu tertuang dalam
pai Jalan Proklamasi, Jalan Sudirman- indungi langsung oleh Instruksi Gubernur UU no 8 Tahun 2019 tentang Disabilitas.
Bundaran Senayan, Jalan Diponegoro, DKI Jakarta No 2 tahun 2018 sebagai pe- “Makanya dengan Ingub 14/2019,
Jalan Imam Bonjol, Kebon Sirih, Rasu- nyedia jasa lainnya (PJLP). Ingub tersebut seluruh SKPD wajib memfasilitasi pem-
na Said, Gatot Soebroto, dan Lapangan memberikan ruang bagi penyandang dis- bangunan aksesibilitas bagi penyandang
Banteng. abilitas, untuk dapat bekerja sebagai pega- disabilitas. Mereka harus mendapat kes-
“Dinas Pariwisata dan Kebudayaan wai non PNS di lingkungan Pemprov DKI etaraan diseluruh fasilitas publik,” te-
mengkoordinasi dan mengawasi pelaksa- Jakarta. Kuota yang disediakan adalah 2 gasnya.
naan penyediaan sarana dan prasarana ak- persen dari jumlah pegawai Non PNS. ros
Media Jaya Edisi 4 2019 9