Page 15 - MJ Edisi 4 2019
P. 15

LAPORAN UTAMA



                 Payung Hukum Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta




                                           Peraturan  Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan
                                           Penyandang Disabilitas. Peraturan itu mengatur aksesibilitas kaum
                                           difabel terhadap fasilitas umum, seperti halte, taman, dan stasiun.

                                           Peraturan  Gubernur (Pergub) No. 107 Tahun 2014 tentang Kesamaan
                                           Kesempatan Kerja bagi disabilitas.

                                           Peraturan  Gubernur (Pergub) No. 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme
                                           Penghunian Rusun bagi lansia dan penyandang disabilitas.

                                           Pergub  Pemprov DKI Jakarta No.160 tahun 2016 tentang Kepemilikan
                                           TJ Card berlaku untuk pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan
                                           Penduduk Pulau Seribu.







                 Apa saja yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta?













           Pembangunan  fasilitas publik   Pemenuhan Kebutuhan Dasar   Pemberian bantuan UEP   Pembangunan trotoar yang
            dan pelayanan publik yang    (PKD) sebesar Rp 300.000/  bagi 144 orang penyandang   ramah disabilitas, dilengkapi
                ramah disalibilas       orang, terhadap 7.137 orang   disabilitas netra (papitun) di   lantai pemandu.
                                       penyandang disabilitas (2019)   Pemprov DKI (2018)









           Penyediaan transportasi yang   Pembuatan  ramp (bidang mir-   Pelayanan khusus untuk   Pembangunan sarana dan
              ramah disabilitas (MRT,   ing) dan lantai pemandu pada   disabilitas di enam panti sosial   prasaranan yang ramah dis-
                 Transcare dll)         bangunan pemerintah agar   milik Dinas Sosial. (PSBL HS 1,2   abilitas (GOR, stasiun MRT, dll)
                                        mudah diakses penyandang    dan 3, PSBG Belaian Kasih,
                                               disabilitas         PSBD Budi Bhakti,  PSBNRW
                                                                        Cahaya Bathin)



                                         Bidang Ketenagakerjaan




                                      Mengalokasikan  minimal 2 (dua) persen dari jumlah PNS untuk penyandang disabilitas sebagai PNS, baik
                                      di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau BUMD-BUMD milik DKI Jakarta.
                                      Membuat pelatihan bagi tenaga kerja dengan disabilitas sesuai dengan minat dan bakatnya.
                                      Membuat pelatihan bagi pemberi tenaga kerja untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
                                      Mengoordinasikan unit layanan disabilitas, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam penyediaan alat
                                      bantu kerja untuk penyandang disabilitas.
                                      Pemprov DKI telah membuka lowongan untuk tenaga honorer/PJLP bagi penyandang disabilitas sesuai
                                      dengan kemampuan yang mereka miliki.
                                                                                      Media Jaya Edisi 4 2019  15
                                                                                                       Infografis/Tommy.K.R
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20