Page 15 - MJ Edisi 4 2019
P. 15
LAPORAN UTAMA
Payung Hukum Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan
Penyandang Disabilitas. Peraturan itu mengatur aksesibilitas kaum
difabel terhadap fasilitas umum, seperti halte, taman, dan stasiun.
Peraturan Gubernur (Pergub) No. 107 Tahun 2014 tentang Kesamaan
Kesempatan Kerja bagi disabilitas.
Peraturan Gubernur (Pergub) No. 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme
Penghunian Rusun bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Pergub Pemprov DKI Jakarta No.160 tahun 2016 tentang Kepemilikan
TJ Card berlaku untuk pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan
Penduduk Pulau Seribu.
Apa saja yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta?
Pembangunan fasilitas publik Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pemberian bantuan UEP Pembangunan trotoar yang
dan pelayanan publik yang (PKD) sebesar Rp 300.000/ bagi 144 orang penyandang ramah disabilitas, dilengkapi
ramah disalibilas orang, terhadap 7.137 orang disabilitas netra (papitun) di lantai pemandu.
penyandang disabilitas (2019) Pemprov DKI (2018)
Penyediaan transportasi yang Pembuatan ramp (bidang mir- Pelayanan khusus untuk Pembangunan sarana dan
ramah disabilitas (MRT, ing) dan lantai pemandu pada disabilitas di enam panti sosial prasaranan yang ramah dis-
Transcare dll) bangunan pemerintah agar milik Dinas Sosial. (PSBL HS 1,2 abilitas (GOR, stasiun MRT, dll)
mudah diakses penyandang dan 3, PSBG Belaian Kasih,
disabilitas PSBD Budi Bhakti, PSBNRW
Cahaya Bathin)
Bidang Ketenagakerjaan
Mengalokasikan minimal 2 (dua) persen dari jumlah PNS untuk penyandang disabilitas sebagai PNS, baik
di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau BUMD-BUMD milik DKI Jakarta.
Membuat pelatihan bagi tenaga kerja dengan disabilitas sesuai dengan minat dan bakatnya.
Membuat pelatihan bagi pemberi tenaga kerja untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Mengoordinasikan unit layanan disabilitas, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam penyediaan alat
bantu kerja untuk penyandang disabilitas.
Pemprov DKI telah membuka lowongan untuk tenaga honorer/PJLP bagi penyandang disabilitas sesuai
dengan kemampuan yang mereka miliki.
Media Jaya Edisi 4 2019 15
Infografis/Tommy.K.R