Page 6 - MJ Edisi 5 2019
P. 6

PERATURAN


                GUBERNUR


                DKI JAKARTA







           NOMOR 107 TAHUN 2014

           KESAMAAN KESEMPATAN
           KERJA BAGI PENYANDANG

           DISABILITAS




            Penyandang disabilitas memiliki kesamaan
            kesempatan dan aksesibilitas dalam berbagai
            bidang, salah satunya bidang ketenagakerjaan.
            Mereka juga mendapat pelatihan di tingkat
            dasar, menengah hingga mahir.

            1.     pelatihan kerja dan pendidikan inklusi
            2.     penempatan tenaga kerja
            3.     penerimaan tenaga kerja
            4.     upah dan kontrak tenaga kerja
            5.     fasilitas dan aksesibilitas kerja
            6.     pengawasan kerja



                Penyelenggara pelatihan kerja wajib memberikan sertifikat pelatihan bagi peserta
                   Penyandang Disabilitas yang dinyatakan lulus sebagai tanda bukti kelulusan.




                    Ketentuan Penerimaan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas:


                                        - Menyelenggarakan bursa kerja minimal 2 kali
                                          setahun.





                                        - Kuota minimal 1 persen bagi tenaga
                                          kerja Penyandang Disabilitas dalam
                                          setiap penerimaan Pegawai Negeri Sipil.




                                        - Kuota paling sedikit 1 persen tenaga
                                          kerja pada perusahaan dengan
                                          tenaga kerja paling sedikit 100
                                          orang.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11