Page 6 - MJ Edisi 5 2019
P. 6
PERATURAN
GUBERNUR
DKI JAKARTA
NOMOR 107 TAHUN 2014
KESAMAAN KESEMPATAN
KERJA BAGI PENYANDANG
DISABILITAS
Penyandang disabilitas memiliki kesamaan
kesempatan dan aksesibilitas dalam berbagai
bidang, salah satunya bidang ketenagakerjaan.
Mereka juga mendapat pelatihan di tingkat
dasar, menengah hingga mahir.
1. pelatihan kerja dan pendidikan inklusi
2. penempatan tenaga kerja
3. penerimaan tenaga kerja
4. upah dan kontrak tenaga kerja
5. fasilitas dan aksesibilitas kerja
6. pengawasan kerja
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memberikan sertifikat pelatihan bagi peserta
Penyandang Disabilitas yang dinyatakan lulus sebagai tanda bukti kelulusan.
Ketentuan Penerimaan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas:
- Menyelenggarakan bursa kerja minimal 2 kali
setahun.
- Kuota minimal 1 persen bagi tenaga
kerja Penyandang Disabilitas dalam
setiap penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
- Kuota paling sedikit 1 persen tenaga
kerja pada perusahaan dengan
tenaga kerja paling sedikit 100
orang.