Page 5 - MJ Edisi 5 2019
P. 5

Dari Warga





                                             Prosedur Klaim Pohon Tumbang



           KIRIM OPINI ANDA                  Yth Pemprov DKI Jakarta


                                             Assalamualaikum wr. wb
                                             Mohon informasi terkait dengan prosedur atau tata cara pengajuan permoho-
                                             nan klaim santunan akibat pohon tumbang.

                                             Riska Diana
                                             Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat
                                             Jawab
                    EMAIL
                                             Yth Riska Diana
            redaksimediajaya@gmail.com
                                             Untuk  membuat surat permohonan klaim santunan pohon tumbang, surat
                                             permohonan sendiri harus disampaikan atau ditujukan kepada Kepala Dinas
                                             Kehutanan  Pemprov  DKI  Jakarta.  Adapun  surat  permohonan  tersebut  har-
                                             us  disertai  dengan  surat  keterangan  laporan  kejadian  dari  kepolisian,  foto
                                             kejadian, fotocopy KTP dan STNK/BPKB, surat keterangan dari suku dinas
                    surat                    wilayah  yang  sesuai  dengan  lokasi  kejadian,  kwitansi  atau  estimasi  biaya
                                             kerugian kemudian ada surat pernyataan bahwa kendaran Ibu Riska tidak
             JL. Medan Merdeka Selatan       diasuransikan serta surat visum dari rumah sakit jika Ibu Riska mengalami
                8-9 Jakarta 10110            luka fisik juga akibat tertimpa pohon tumbang.
                                             Salam

                                             Tim Redaksi


                   TELEPON                   Surat Izin Penelitian
                 (021) 3823347
                 (021) 3822975
                                             Yth Pemprov DKI Jakarta
                                             Assalamualaikum wr. wb
                                             Saya mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, untuk
                                             menyusun tugas akhir untuk bidang ilmu pemerintahan, saya ingin melaku-
                                             kan penelitian terkait dengan program-program  dalam Kegiatan Strategis
                                             Daerah (KSD) di lingkup Pemprov DKI Jakarta.Bagaimana prosedur penga-
                                             juan ijin penelitian di lingkup Pemprov DKI Jakarta ?
                     FAX
                                             Alya Susantika
                 (021) 3822256               Pondok Kopi , Jakarta Timur
                                             Jawab

                                             Yth Alya Susantika
                                             Terkait dengan pengajuan ijin penelitian, saat ini izin rekomendasi penelitian
                                             sudah bisa dilakukan secara online di jakevo.jakarta.go.id. Jadi silahkan saja
                                             jika ingin membuat izin penelitian bisa langsung ajukan secara online tidak
                                             perlu lagi ke kantor PTSP.
                    TWITTER
                   @mediajaya                Salam
                                             Tim Redaksi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10