Page 44 - media_jaya_02_2013
P. 44
pendidikan
DKI Jakarta Terapkan
Kurikulum 2013
Mulai tahun ajaran baru 2013/2014, sekolah-sekolah dan sekolah dengan akreditasi A saja.
di DKI Jakarta menerapkan Kurikulum 2013. Sesuai Kemudian basisnya juga tidak lagi
kabupaten/kota melainkan provinsi,
target sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga bisa jadi dalam satu provinsi
jumlahnya mencapai 248 sekolah SD, SMP, SMA ada kabupaten/kota yang tidak
menerapakan kurikulum ini.
dan SMK. Namun di luar itu banyak sekolah yang
mengajukan secara mandiri.
Sasaran Sekolah DKI Jakarta
Menurut Kepala Dinas Pendidikan
Kurikulum 2013 merupakan Kompetensi (KBK) yang telah
DKI Jakarta, Tauik Yudi Mulyanto,
kurikulum berbasis kompetensi
dirintis sejak tahun 2004, Kurikulum
sekolah-sekolah di DKI Jakarta yang
yang pernah digagas dalam rintisan 2013 mencakup kompetensi sikap,
menjadi sasaran Kurikulum 2013
Kurikulum Berbasis Kompetensi pengetahuan, dan keterampilan secara
secara keseluruhan mulai SD, SMP,
(KBK). Namun gagasan tersebut
terpadu. Sebagaimana amanat UU 20
SMA dan SMK sebanyak 248 sekolah.
Untuk SD berjumlah 72 sekolah, SMP belum terselesaikan karena desakan tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
untuk segera mengimplementasikan Nasional pada penjelasan pasal 35,
31 sekolah, SMA 90 sekolah, dan SMK
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan bahwa kompetensi lulusan merupakan
55 sekolah. Di luar jumlah sasaran
(KTSP). Kurikulum 2013 disiapkan kualiikasi kemampuan lulusan yang
tersebut sebenarnya banyak sekolah
untuk mencetak generasi yang siap di mencakup sikap, pengetahuan, dan
lain yang mengajukan diri untuk
menerapkan Kurikulum 2013 secara dalam menghadapi masa depan. Karena keterampilan sesuai dengan standar
mandiri.
itu, inti dari Kurikulum 2013 adalah nasional yang telah disepakati.
penyederhanaan dan tematik-integratif.
Jadi Kurikulum 2013 bertujuan
Namun melalui Surat Edaran
Undang-undang Nomor
untuk mempersiapkan manusia
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta
20 Tahun 2003 tentang Sistem Indonesia agar memiliki kemampuan
No 71/SE/2013 Tanggal 31 Juli 2013
Pendidikan Nasional menyebutkan hidup sebagai pribadi dan warga
perihal Implementasi Kurikulum 2013,
Tauik tidak memperkenankan sekolah bahwa kurikulum adalah seperangkat negara yang beriman, produktif,
SD dan SMP yang tidak masuk sasaran rencana dan pengaturan mengenai kreatif, inovatif, dan afektif serta
tujuan, isi, dan bahan pelajaran
mampu berkontribusi pada kehidupan
menerapkan Kurikulum 2013. Bahkan
serta cara yang digunakan sebagai bermasyarakat, berbangsa, bernegara,
dengan tegas, Tauik melarang SD
pedoman penyelenggaraan kegiatan dan peradaban dunia.
dan SMP yang tidak ditunjuk untuk
pembelajaran untuk mencapai tujuan Berdasarkan data Sistem
menerapkan kurikulum baru. Padahal
biasanya Jakarta menjadi barometer pendidikan tertentu. Berdasarkan Elektronik Pemantauan Implementasi
pengertian itu, ada dua dimensi Kurikulum 2013 (EPIK) Kemdikbud,
dan percontohan bagi daerah lain di
kurikulum. Yang pertama, rencana secara nasional sekolah yang menjadi
Indonesia.
dan pengaturan mengenai tujuan,
sasaran implementasi Kurikulum
Larangan tersebut tercantum
isi, dan bahan pelajaran. Yang kedua, 2013 berjumlah 6,329 sekolah.
dalam Surat Edaran pada poin 4 yang
cara yang digunakan untuk kegiatan Sekolah yang menjadi sasaran
bunyinya sebagai beriktu: Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah pembelajaran.
pelaksanaan penerapan kurikulum
Sebagai lanjutan dari ini diprioritaskan bagi sekolah yang
Pertama (SMP) Negeri selain yang
pengembangan Kurikulum Berbasis
sudah siap, yaitu sekolah eks-RSBI
44
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2013