Page 56 - media_jaya_01_2013
P. 56
Masalah Sampah Masih Akut
Pemprov DKI Siapkan Perda
dan Kampanye Budaya Bersih
Sampah, merupakan salah satu
masalah akut Kota Jakarta.
Belum adanya kesadaran
masyarakat untuk membuang
sampah pada tempat yang
disediakan dan keengganan
mengelola sampahnya sendiri
menjadikan sampah banyak
berserak di jalan, sungai, dan
mengotori keindahan kota.
Setiap hari sebanyak 6.254 ton tentang pedoman Pengelolaan Sampah. Saat ini perda tersebut sedang
sampah diangkut dari Jakarta ke tempat
Perda baru ini mengatur
dalam proses untuk ditetapkan dan
pembuangan sampah akhir (TPSA). pengelolaan sampah di DKI Jakarta dimasukkan dalam lembaran daerah
Sampah itu berasal dari sampah
secara komprehensif dari sumber dan selanjutnya dinyatakan mulai
rumah tangga sebesar 53 persen, dan sampah (hulu) hingga tempat berlaku.
47 persen sisanya sampah gedung
pembuangan sampah akhir atau
perkantoran, rumah sakit, toko-toko , TPSA (hilir). Hal-hal yang diatur Empat Strategi
dan lainnya.
antara lain tugas dan tanggung jawab Selain membuat peraturan
Baru-baru ini Pemerintah Provinsi pemerintahan; hak, kewajiban, dan daerah yang mengatur tentang
DKI Jakarta menyusun peraturan
tanggung jawab masyarakat; hak, pengelolaan sampah, berbagai upaya
daerah (perda) mengenai pengelolaan
kewajiban, dan tanggung jawab penanggulangan sampah sudah dan
sampah yang telah disahkan oleh produsen; insentif dan disinsentif; terus dilakukan oleh Pemerintah
DPRD Provinsi DKI Jakarta. Aturan perizinan; penyelenggaraan pengelolaan Provinsi DKI Jakarta antara lain melalui
ini menggantikan Perda Nomor 5 sampah; teknologi tepat guna dan empat strategi berikut:
Tahun 1988 tentang Kebersihan
ramah lingkungan; kerja sama dan Bank sampah
Lingkungan dalam Wilayah DKI kemitraan; serta pengawasan dan Bank sampah dibuat di tiap
Jakarta serta merupakan turunan dari pengendalian; larangan; dan sanksi.
kelurahan, dimaksudkan agar sampah
Undang-Undang No.18 Tahun 2008 “Substansi perda ini tidak hanya yang berasal dari rumah tangga
tentang Pengelolaan Sampah dan
mengatur sanksi. Karena untuk sanksi bisa diolah kembali dan bermanfaat
Peraturan Pemerintah No.81 tentang juga sudah diatur dalam Perda Nomor bagi warga. Sehingga sampah yang
pengelolaan sampah rumah tangga dan 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban diangkut ke TPSA adalah sampah
sampah sejenis sampah rumah tangga Umum,” kata Kepala Dinas Kebersihan residu. Dalam sistem ini sampah yang
serta Permendagri No.33 Tahun 2010
DKI Jakarta, Unu Nurdin.
diserahkan warga ke bank sampah akan
56
Media Jaya l Nomor 01 Tahun 2013