Page 56 - media_jaya_01_2013
P. 56










Masalah Sampah Masih Akut


Pemprov DKI Siapkan Perda 




dan Kampanye Budaya Bersih







Sampah, merupakan salah satu 

masalah akut Kota Jakarta. 

Belum adanya kesadaran 


masyarakat untuk membuang 

sampah pada tempat yang 

disediakan dan keengganan 

mengelola sampahnya sendiri 


menjadikan sampah banyak 

berserak di jalan, sungai, dan 

mengotori keindahan kota.







Setiap hari sebanyak 6.254 ton tentang pedoman Pengelolaan Sampah. Saat ini perda tersebut sedang 
sampah diangkut dari Jakarta ke tempat 
Perda baru ini mengatur
dalam proses untuk ditetapkan dan 
pembuangan sampah akhir (TPSA). pengelolaan sampah di DKI Jakarta dimasukkan dalam lembaran daerah 

Sampah itu berasal dari sampah
secara komprehensif dari sumber dan selanjutnya dinyatakan mulai 

rumah tangga sebesar 53 persen, dan sampah (hulu) hingga tempat berlaku.
47 persen sisanya sampah gedung 
pembuangan sampah akhir atau
perkantoran, rumah sakit, toko-toko , TPSA (hilir). Hal-hal yang diatur Empat Strategi

dan lainnya.
antara lain tugas dan tanggung jawab Selain membuat peraturan

Baru-baru ini Pemerintah Provinsi pemerintahan; hak, kewajiban, dan daerah yang mengatur tentang 
DKI Jakarta menyusun peraturan 
tanggung jawab masyarakat; hak, pengelolaan sampah, berbagai upaya 
daerah (perda) mengenai pengelolaan 
kewajiban, dan tanggung jawab penanggulangan sampah sudah dan 
sampah yang telah disahkan oleh produsen; insentif dan disinsentif; terus dilakukan oleh Pemerintah 

DPRD Provinsi DKI Jakarta. Aturan perizinan; penyelenggaraan pengelolaan Provinsi DKI Jakarta antara lain melalui 

ini menggantikan Perda Nomor 5 sampah; teknologi tepat guna dan empat strategi berikut:
Tahun 1988 tentang Kebersihan 
ramah lingkungan; kerja sama dan  Bank sampah
Lingkungan dalam Wilayah DKI kemitraan; serta pengawasan dan Bank sampah dibuat di tiap 

Jakarta serta merupakan turunan dari pengendalian; larangan; dan sanksi.
kelurahan, dimaksudkan agar sampah 

Undang-Undang No.18 Tahun 2008 “Substansi perda ini tidak hanya yang berasal dari rumah tangga
tentang Pengelolaan Sampah dan 
mengatur sanksi. Karena untuk sanksi bisa diolah kembali dan bermanfaat 
Peraturan Pemerintah No.81 tentang juga sudah diatur dalam Perda Nomor bagi warga. Sehingga sampah yang 

pengelolaan sampah rumah tangga dan 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban diangkut ke TPSA adalah sampah 

sampah sejenis sampah rumah tangga Umum,” kata Kepala Dinas Kebersihan residu. Dalam sistem ini sampah yang 
serta Permendagri No.33 Tahun 2010
DKI Jakarta, Unu Nurdin.
diserahkan warga ke bank sampah akan

56
Media Jaya l Nomor 01 Tahun 2013



   54   55   56   57   58