Page 21 - Media Jaya Edisi 11 2019
P. 21
EKONOMI
Media Jaya/Safran. H
Wajib pajak sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai samsat bersama Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Pulo Gadung yang berada di kantor Kecamatan.
Rp2,4 triliun. Dari Rp 2,4 triliun terse- Apalagi Pemprov DKI Jakarta telah but positif oleh warga Jakarta. Indri mis-
but, tunggakan pajak kendaraan bermo- memiliki seluruh data tunggakan pa- alnya, peggiat koperasi di wilayah Ja-
tor itu mencakup pajak kendaraan roda jak daerah, sehingga wajib pajak tidak karta Timur ini mengaku akan segera
2-3 sebesar Rp 1,6 triliun (dari 1,412 juta bisa menghindari lagi dalam pelak- memanfaatkan kesempatan ini sebelum
unit) dan kendaraan roda 4 sebesar Rp sanaan kewajibannya kepada Negara dirinya terkena sanksi aparat.
800 miliar dari 788 ribu unit kendaraan. tersebut. “Syukur pemerintah keluarkan kebi-
Setidaknya ada sembilan jenis sank- jakan ini. Saya selalu menunda bayar pa-
Tertib Administrasi si yang akan diberlakukan terhadap para jak akhirnya lalai menunggak pajak dari
penunggak pajak. Mulai dari pemasan- 2016,” kata Indri.
Selain mengoptimalkan penerimaan gan plang atau stiker, pemblokiran rek- Lain lagi dengan Bastian, pria yang Infografis/Anggia
pajak, keringanan pajak ini juga menjadi ening, penundaan pemberian izin usaha tinggal di Kemayoran Jakarta Pusat itu
salah satu cara pemerintah mengentas- hingga pencabutan izin usaha serta se- mengaku memiliki motor yang belum
kan tertib administrasi perpajakan. Pas- jumlah sanksi lainnya. Untuk kendaraan balik nama dari pemilik lama. Ia seharus-
alnya mulai 2020, pemerintah DKI akan bermotor malah akan dilakukan peng- nya mengeluarkan dana Rp700 ribu, tapi
menerapkan sanksi lebih tegas bagi hapusan registrasi dan identifikasi atau karena ada keringanan pajak ia hanya
pelangar pajak. pencabutan nomor polisi bagi kenda- membayar Rp360 ribu saja.
Saat ini, BPRD DKI Jakarta beker- raan bermotor yang telah melampaui Terkait target penerimaan pajak
ja sama dengan Direktorat Lalu Lintas dua tahun setelah habis masa berlaku- tahun 2019, Faisal menyebut nilain-
Polda Metro Jaya, KPK RI, Kejaksaan nya STNK. ya sebesar Rp44,180 triliun rupiah dan
Tinggi, dan instansi-instansi lain yang hingga kini sudah lebih Rp30 triliun atau
mendukung pelaksanaan penagihan Disambut Warga naik Rp3 triliun di periode yang sama ta-
pajak daerah akan melaksanakan pen- hun lalu.
egakan hukum secara masif. Program pemerintah inipun disam- sya
Media Jaya Edisi 11 2019 21