Page 21 - Media Jaya Edisi 11 2019
P. 21

EKONOMI


          Media Jaya/Safran. H











































           Wajib pajak sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai samsat bersama Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Pulo Gadung yang berada di kantor Kecamatan.

           Rp2,4 triliun. Dari  Rp 2,4 triliun terse-  Apalagi  Pemprov DKI  Jakarta  telah    but positif oleh warga Jakarta. Indri mis-
           but, tunggakan pajak kendaraan bermo-  memiliki  seluruh  data  tunggakan  pa-  alnya, peggiat koperasi di wilayah Ja-
           tor itu mencakup pajak kendaraan roda   jak  daerah,  sehingga  wajib  pajak  tidak    karta  Timur ini mengaku  akan segera
           2-3 sebesar Rp 1,6 triliun (dari 1,412 juta   bisa  menghindari  lagi  dalam pelak-  memanfaatkan kesempatan ini sebelum
           unit) dan kendaraan roda 4 sebesar Rp   sanaan kewajibannya kepada Negara   dirinya terkena sanksi aparat.
           800 miliar dari 788 ribu unit kendaraan.  tersebut.                      “Syukur pemerintah keluarkan kebi-
                                                 Setidaknya ada sembilan jenis sank-  jakan ini. Saya selalu menunda bayar pa-
           Tertib Administrasi                si yang akan diberlakukan terhadap para   jak akhirnya lalai menunggak pajak dari
                                              penunggak pajak. Mulai dari pemasan-  2016,” kata Indri.
              Selain mengoptimalkan penerimaan   gan plang atau stiker, pemblokiran rek-  Lain lagi dengan Bastian, pria yang   Infografis/Anggia
           pajak, keringanan pajak ini juga menjadi   ening, penundaan pemberian izin usaha   tinggal di Kemayoran Jakarta Pusat itu
           salah satu cara pemerintah mengentas-  hingga pencabutan izin usaha serta se-  mengaku memiliki motor yang belum
           kan tertib administrasi perpajakan.  Pas-  jumlah sanksi lainnya. Untuk kendaraan   balik nama dari pemilik lama. Ia seharus-
           alnya mulai  2020, pemerintah DKI akan   bermotor malah akan dilakukan peng-  nya mengeluarkan dana Rp700 ribu, tapi
           menerapkan sanksi lebih tegas bagi   hapusan  registrasi  dan  identifikasi  atau   karena ada keringanan pajak  ia hanya
           pelangar pajak.                    pencabutan nomor polisi bagi kenda-  membayar Rp360 ribu saja.
              Saat ini,  BPRD DKI Jakarta beker-  raan bermotor yang telah melampaui   Terkait target penerimaan pajak
           ja sama dengan Direktorat Lalu Lintas   dua tahun setelah habis masa berlaku-  tahun  2019,  Faisal  menyebut  nilain-
           Polda Metro Jaya, KPK RI, Kejaksaan   nya STNK.                       ya sebesar  Rp44,180 triliun  rupiah dan
           Tinggi, dan instansi-instansi lain yang                               hingga kini sudah lebih Rp30 triliun atau
           mendukung pelaksanaan penagihan    Disambut Warga                     naik Rp3 triliun di periode yang sama ta-
           pajak  daerah  akan  melaksanakan  pen-                               hun lalu.
           egakan hukum secara masif.            Program pemerintah inipun disam-                                     sya



                                                                                    Media Jaya Edisi 11 2019   21
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26