Page 20 - Media Jaya Edisi 11 2019
P. 20
EKONOMI
Keringanan Pajak untuk
Para Penunggak
Program keringanan pajak diharapkan mampu menambah capaian
penerimaan pajak daerah 2019 sebesar Rp 600 miliar.
emerintah Provinsi DKI Jakarta ter- tama bea balik nama kendaraan bermo- pajak ini.
us berupaya meningkatkan pener- tor (BBN-KB), pajak kendaraan bermo- Faisal merinci keringanan piutang
Pimaan pajak daerah. Salah satunya tor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pokok pajak daerah untuk BBN-KB akan
melalui program keringanan dan peng- pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Se- dikenakan pemotongan sebesar 50%
hapusan sanksi piutang terhadap 9 jenis mentara program kedua yaitu pembe- untuk BBN-KB kedua dan seterusnya.
pajak daerah di wilayah DKI Jakarta. Pro- basan sanksi administasi pajak daerah, Selanjutnya, keringanan piutang po-
gram keringanan pajak ini berlaku sela- yang ini dilakukan terhadap 9 jenis pajak kok pajak daerah lainnya untuk PKB
ma 160 hari, terhitung 16 September yang ada di provinsi DKI Jakarta. memiliki besaran berbeda, yaitu pemo-
2019 hingga 30 Desember 2019. “Memang kecenderungan masyara- tongan sebesar 50% bagi penunggak
Kepala Badan Pajak Retribusi Dae- kat wajib pajak untuk menunda mem- pajak sebelum tahun 2002 dan 25%
rah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafrud- bayar pajak sangat besar. Kami harap bagi penunggak pajak antara tahun
din mengatakan, program keringanan masyarakat bisa memanfaatkan kesem- 2013-2016. Terakhir, keringanan piu-
pajak daerah mencakup dua hal yakni patan ini sebelum terkena sanksi yang tang pokok pajak daerah terhadap PBB
keringanan pengurangan pokok pajak lebih tegas lagi tahun depan,” kata Fais- P2 selama 2013-2016 akan dikenakan
daerah untuk beberapa jenis pajak, teru- al terkait dengan program keringanan pemotongan sebesar 25%.
Sedangkan wajib pajak yang
menunggak pembayaran sejak
PROGRAM KERINGANAN 2017tetap harus membayar penuh po-
PAJAK DKI JAKARTA kok pajaknya. Program keringanan piu-
tang pokok pajak ini telah diintegrasikan
di kantor unit pelayanan Pajak Kenda-
1 PKB - 2012 kebawah potongan 50% raan Bermotor maupun Samsat di lima
* 2013 – 2016 potongan 25% 5 Batas waktu sampai wilayah DKI Jakarta.
* Bebas sanksi untuk seluruh tahun 30 Desember 2019 Sementara penghapusan sanksi ad-
ministrasi piutang 9 jenis pajak daerah
meliputi pajak Hotel, Hiburan, Parkir,
2 PBB-P2 – 2013 sampai dengan Air Tanah, Restoran, Reklame, PBB-P2,
2016 potongan 25% PKB, dan BBN-KB yang berakhir di ta-
RP
* Bebas sanksi sampai dengan 2018 hun 2018.
PAJAK Menurut Faisal, optimalisasi dari
RP RP penerimaan pajak daerah melalui pro-
RP
3 BBN-KB ke 2 seluruh tahun gram ini akan menambah capaian
potongan 50% RP RP penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 600
miliar. Program ini, lanjut dia juga di-
4 Bebas Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak harapkan dapat mengeliminir piutang
Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan pajak daerah yang ada di masyarakat.
Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan BPRD DKI Jakarta mencatat nilai
pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan total penunggakan jenis pajak kenda-
sampai dengan tahun pajak 2018
raan bermotor di DKI Jakarta sebesar
Infografis/Anggia
20 Media Jaya Edisi 11 2019