Page 20 - Media Jaya Edisi 11 2019
P. 20

EKONOMI










           Keringanan Pajak untuk


           Para Penunggak




           Program keringanan pajak diharapkan mampu menambah capaian
           penerimaan pajak daerah 2019 sebesar Rp 600 miliar.



                emerintah Provinsi DKI Jakarta ter-  tama bea balik nama kendaraan bermo-  pajak ini.
                us berupaya meningkatkan pener-  tor  (BBN-KB),  pajak  kendaraan  bermo-  Faisal merinci keringanan piutang
           Pimaan pajak daerah. Salah satunya   tor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan   pokok pajak daerah untuk BBN-KB akan
           melalui program keringanan dan peng-  pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Se-  dikenakan pemotongan sebesar 50%
           hapusan sanksi piutang  terhadap 9 jenis   mentara program kedua  yaitu pembe-  untuk BBN-KB kedua  dan  seterusnya.
           pajak daerah di wilayah DKI Jakarta. Pro-  basan sanksi administasi pajak daerah,   Selanjutnya,  keringanan  piutang  po-
           gram keringanan pajak ini berlaku sela-  yang ini dilakukan terhadap 9 jenis pajak   kok  pajak  daerah  lainnya  untuk  PKB
           ma  160  hari,    terhitung  16  September   yang ada di provinsi DKI Jakarta.  memiliki  besaran berbeda, yaitu pemo-
           2019 hingga 30 Desember 2019.         “Memang  kecenderungan  masyara-  tongan sebesar 50% bagi penunggak
              Kepala  Badan  Pajak  Retribusi  Dae-  kat wajib pajak untuk menunda mem-  pajak sebelum tahun 2002 dan 25%
           rah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafrud-  bayar pajak sangat besar. Kami harap   bagi  penunggak  pajak  antara  tahun
           din mengatakan, program keringanan   masyarakat bisa memanfaatkan kesem-  2013-2016. Terakhir, keringanan piu-
           pajak daerah mencakup dua hal yakni   patan ini  sebelum terkena  sanksi yang   tang pokok pajak daerah terhadap PBB
           keringanan pengurangan pokok pajak   lebih tegas lagi tahun depan,” kata Fais-  P2 selama 2013-2016 akan dikenakan
           daerah untuk beberapa jenis pajak, teru-  al terkait dengan program keringanan   pemotongan sebesar 25%.
                                                                                    Sedangkan  wajib pajak yang
                                                                                 menunggak     pembayaran    sejak
                           PROGRAM KERINGANAN                                    2017tetap  harus  membayar  penuh  po-
                           PAJAK DKI JAKARTA                                     kok pajaknya. Program keringanan piu-
                                                                                 tang pokok pajak ini telah diintegrasikan
                                                                                 di kantor unit pelayanan Pajak Kenda-
             1  PKB  - 2012 kebawah potongan 50%                                 raan Bermotor maupun Samsat di lima
                * 2013 – 2016 potongan 25%               5  Batas waktu sampai   wilayah DKI Jakarta.
                * Bebas sanksi untuk seluruh tahun          30 Desember 2019        Sementara penghapusan sanksi ad-
                                                                                 ministrasi piutang 9 jenis pajak daerah
                                                                                 meliputi  pajak  Hotel,  Hiburan,  Parkir,
             2  PBB-P2 – 2013 sampai dengan                                      Air Tanah, Restoran, Reklame, PBB-P2,
                2016 potongan 25%                                                PKB, dan BBN-KB yang berakhir di ta-
                                     RP
                * Bebas sanksi sampai dengan 2018                                hun 2018.
                                                               PAJAK                Menurut Faisal, optimalisasi dari
                                  RP   RP                                        penerimaan pajak daerah melalui pro-
                               RP
             3 BBN-KB ke 2 seluruh tahun                                         gram  ini akan menambah capaian
               potongan 50%      RP  RP                                          penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 600
                                                                                 miliar.  Program  ini,  lanjut  dia  juga  di-
             4 Bebas Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak             harapkan dapat mengeliminir piutang
               Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan        pajak daerah yang ada di masyarakat.
               Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan                  BPRD DKI Jakarta mencatat nilai
               pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan             total penunggakan jenis pajak kenda-
               sampai dengan tahun pajak 2018
                                                                                 raan bermotor di DKI Jakarta sebesar
                                                                     Infografis/Anggia

           20 Media Jaya Edisi 11 2019
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25