Page 5 - Media Jaya Edisi 8 2019
P. 5
Dari Warga
Prosedur Mengajukan Kartu
Penyandang Disabilitas
KIRIM OPINI ANDA
Yth Pemprov DKI Jakarta
Assalamualaikum wr. wb
Saya menyambut baik upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk
memberikan bantuan kepada para penyandang disabiltas melalui Kartu Pe-
nyandang Disabilitas Jakarta. Untuk itu kami mohon informasi,
bantuan sosial dan fasilitas apa yang nantinya diperoleh dari Kartu Penyan-
dang Disabilitas Jakarta. Terimakasih sebelumnya.
EMAIL
Teguh Hendra
redaksimediajaya@gmail.com Rambutan Jakarta Timur
Jawab
Yth Teguh Hendra
Pemprov DKI Jakarta memang telah meluncurkan Kartu Penyandang Disabili-
surat tas Jakarta. Ada banyak manfaat diterbitkan kartu ini. Dengan memiliki kartu
penyadang disabilitas Jakarta, para penyadang disabiltas akan mendapat ber-
JL. Medan Merdeka Selatan
8-9 Jakarta 10110 bagai bantuan sosial dan fasilitas. Mulai dari dari layanan gratis naik Transja-
karta di 13 koridor, pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi atau ayam,
ikan, dan telur serta menjadi anggota Jakgrosir. *
Salam
Tim Redaksi
TELEPON
Syarat Pengajuan Rumah DP 0 Rupiah
(021) 3823347
(021) 3822975
Yth Pemprov DKI Jakarta
Assalamualaikum wr. wb
Saya sangat tertarik dengan program Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan,
rumah DP 0 rupiah. Untuk itu kami mohon informasi bagaimana cara men-
gajukan dan syarat untuk mendapatkan rumah DP 0 rupiah.
Bambang Sutedjo
FAX Cijantung Jakarta Timur
(021) 3822256
Jawab
Yth Bambang Sutejo
Untuk memiliki rumah DP Rp 0 ada sejumlah syarat dan prosedur yang mesti
dipenuhi masyarakat. Ada pun syaratnya, antara lain, belum memiliki rumah,
warga ber-KTP Jakarta dan tinggal sekurang-kurangnya 5 tahun, tidak per-
nah menerima subsidi perumahan, dan berpenghasilan Rp 4-7 juta. Setelah
memenuhi persyaratan masyarakat melakukan pendaftaran dan kemudian
TWITTER datanya diverifikasi oleh UPT.*
@mediajaya
Salam
Tim Redaksi