Page 6 - JAKKITA EDISI 9 2021
P. 6
6 6 LAPORAN UTAMA
Setara Layanan
Air Bersih Untuk
Warga Jakarta
Air bersih tidak hanya mudah diakses,
tapi juga setara baik layanan maupun tarif.
ir menjadi kebutuhan esensial bagi manusia.
Terlebih di masa pandemi seperti saat ini,
A dimana mencuci tangan dengan air mengalir
menjadi salah satu protokol kesehatan untuk
mencegah COVID-19.
Sebagai kebutuhan dasar, Badan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menjadikan hak atas air
sebagai salah satu hak asasi manusia, layaknya hak
untuk hidup, hak untuk merdeka, dan sebagainya.
Pengakuan air sebagai hak asasi manusia ini, secara
eksplisit dituangkan dalam Resolusi PBB No. 64/292,
saat Sidang Umum PBB, 28 Juni 2010.
Dengan pengakuan tersebut, maka setiap orang
berhak atas air yang memadai, aman, bisa diakses
secara mudah untuk memenuhi kebutuhan personal
dan domestik. Mengacu kepada perhitungan badan
kesehatan dunia, WHO (2010), kebutuhan minimal air
adalah 30 liter per individu per hari, yaitu 10 liter untuk
minum, dan 20 liter untuk sanitasi.
Di Indonesia, pengakuan air sebagai hak asasi
manusia diakui melalui Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 Tentang Sumber Daya Air. Negara juga
menjamin pemenuhan kebutuhan pokok minimal atas
EDISI 9 TAHUN 2021 EDISI 9 TAHUN 2021
Sarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI JakartaSarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta