Page 6 - JAKKITA EDISI 9 2021
P. 6

6 6    LAPORAN UTAMA













            Setara Layanan


            Air Bersih Untuk



            Warga Jakarta



            Air bersih tidak hanya  mudah diakses,
            tapi juga setara baik layanan maupun tarif.









                  ir menjadi kebutuhan esensial bagi manusia.
                  Terlebih di masa pandemi seperti saat ini,
            A dimana mencuci tangan dengan air mengalir
            menjadi salah satu protokol kesehatan untuk
            mencegah COVID-19.

            Sebagai   kebutuhan   dasar,  Badan   Perserikatan
            Bangsa-Bangsa (PBB) menjadikan hak atas air
            sebagai  salah  satu  hak  asasi  manusia,  layaknya  hak
            untuk hidup, hak untuk merdeka, dan sebagainya.
            Pengakuan air sebagai hak asasi manusia ini, secara
            eksplisit dituangkan dalam Resolusi PBB No. 64/292,
            saat  Sidang Umum PBB, 28 Juni 2010.

            Dengan pengakuan tersebut,  maka setiap orang
            berhak atas air yang memadai,  aman,   bisa  diakses
            secara  mudah  untuk memenuhi kebutuhan  personal
            dan  domestik. Mengacu kepada perhitungan badan
            kesehatan dunia, WHO (2010), kebutuhan minimal air
            adalah 30 liter per individu per hari, yaitu 10 liter untuk
            minum, dan 20 liter untuk sanitasi.

            Di Indonesia, pengakuan air sebagai hak asasi
            manusia diakui melalui Undang-Undang Nomor 17
            Tahun 2016 Tentang Sumber Daya Air. Negara juga
            menjamin pemenuhan kebutuhan pokok minimal atas




                         EDISI 9 TAHUN 2021        EDISI 9 TAHUN 2021
         Sarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI JakartaSarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11