Page 24 - media_jaya_03_2014
P. 24
kebersihan
Penetapan Jam Buang Sampah
Agar Pengangkutan Lancar
Untuk menyesuaikan
jam pengangkutan
sampah ke TPST
Bantargebang pada
malam hari, Pemprov
DKI Jakarta menetapkan
jadwal jam buang
sampah agar ditaati
masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta
disepakati dilakukan pada pukul jam angkut sampah,” ucapnya.
selama ini masih menyewa lokasi 21.00 hingga 05.00 dinihari, karena Kepala Dinas Kebersihan
pembuangan sampah akhir di jika dilakukan siang berdampak DKI Jakarta, Saptastri Ediningtyas
Bantargebang, Bekasi dengan jarak pada kemacetan lalu lintas.
Kusumadewi menuturkan, pihaknya
tempuh cukup jauh. Mengingat “Pengangkutan sampah telah menyosialisasikan terkait
kondisi lalu lintas pada siang
dilakukan setiap hari yang aturan jam operasional truk sampah
hari di jalur tersebut tergolong operasionalnya malam hari. Jadi, kepada para sopir dan petugas
padat, pengangkutan sampah ke saat orang pergi kerja ataupun kebersihan. “Kita sosialisasikan
TPST Bantargebang dilakukan pulang kerja, sampahnya tidak aturan ini agar pengangkutan
pada malam hari. Hal ini sesuai ada. Karena petugas kebersihan sampah berjalan teratur dan tidak
kesepakatan dengan Pemerintah mengangkut sampah pada malam menganggu lalu lintas,” kata Tyas,
Kota Bekasi. Selain itu juga untuk hari,” tandasnya di Balaikota..
sapaan akrabnya.
memberikan kenyamanan para Pihaknya, kata Basuki, telah Sementara untuk jadwal
pengguna jalan di siang hari
menginstruksikan Dinas Kebersihan buang sampah bagi masyarakat,
agar tidak berbaur dengan truk DKI Jakarta menyosialisasikan saat ini pihaknya secara bertahap
pengangkut sampah.
jadwal buang sampah dan jadwal menyosialisasikannya kepada
Wakil Gubernur DKI
angkut sampah yang telah masyarakat melalui kelurahan. Ia
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ditentukan. “Dinas Kebersihan yang juga mengajak peran serta warga
mengatakan, jadwal pengangkutan bertugas menginformasikannya agar untuk membantu Pemprov DKI
sampah ke TPST Bantargebang mereka mematuhi jadwal yang telah membersihkan sampah di ibu
sesuai kontrak kerjasama yang telah
disepakati. Jangan melanggar aturan
kota. Diantaranya dengan tidak
24
Media Jaya l Nomor 03 Tahun 2014