Page 25 - media_jaya_03_2014
P. 25


















































“Untuk masyarakat, jam buang 
membuang sampah sembarangan Kalau kamu buang sampah, lalu 
dan menaati jadwal buang sampah, ditangkap dan kamu protes, baru sampahnya adalah jam 1 siang 

sehingga tidak ada lagi sampah dikasih tilang dan laporkan ke hingga 4 sore, karena setelah jam 

menumpuk.
hakim. Tapi kalau sudah merasa tersebut petugas kebersihan akan 

“Dengan tidak membuang salah, ya bayar saja. Kami sedang mengambil sampah untuk dibawa 

sampah sembarangan, masyarakat merancang bagaimana aturan
ke TPS, selanjutnya dari TPS akan 

telah berpartisipasi membantu yang efektif untuk menertibkan diangkut ke TPST Bantargebang 

Pemprov DKI membersihkan masyarakat dari pelanggar sampah,” pada malam hari,” terangnya.

sampah di Jakarta. Dengan begitu, tegasnya.
Untuk mengurangi volume 

nanti Jakarta bisa nyaman. Pasti,” sampah yang harus diangkut ke 
tuturnya.
Jadwal Buang Sampah TPST Bantargebang, Pemprov DKI 

Ia menegaskan, sesuai
Sebagai upaya agar pengelolaan
akan membangun TPST dalam 

Perda No.3 Tahun 2013 tentang sampah di Jakarta lebih baik
kota atau Intermediete Treatment 

Pengelolaan Sampah, warga yang dan teratur, Pemprov DKI Facility (ITF).

kedapatan membuang sampah menetapkan jadwal buang serta “ITF yang akan dibangun di 

sembarangan akan dikenakan sanksi jadwal angkut sampah. Dikatakan ibu kota di antaranya di Sunter 

berupa denda. Namun, penegakan Tyas, pengaturan jadwal buang
dan Marunda, dengan begitu 

aturan tersebut belum dapat dan jadwal angkut sampah ini diharapkan sebagian sampah 

diterapkan karena saat ini masih disesuaikan dengan perjanjian yang sudah terselesaikan di dalam kota 
menunggu peraturan gubernur yang telah disepakati dengan Pemkot dan mengurangi volume sampah 

mengatur mekanisme denda buang Bekasi terkait pengangkutan sampah yang diangkut ke Bantargebang,” 

sampah sembarangan tersebut.
ke TPST Bantargebang yang hanya tuturnya. (ANN)

“Kita mesti contek luar negeri.
dilakukan pada malam hari saja.


Media Jaya l Nomor 03 Tahun 2014
25



   23   24   25   26   27