Page 56 - media_jaya_02_2013
P. 56
sanksinya akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Sanksi Badan Usaha/Pengelola Kawasan
yang telah ditetapkan bekerjasama dengan elemen kepolisian
Subjek Hukum
Bentuk Sanksi
Pasal
dan petugas keamanan dan ketertiban. Merekalah yang akan
Penanggungjawab dan/ Sanksi administratif Pasal 127 ayat (2)
bertugas melakukan pengawasan serta penindakan terhadap
atau pengelola kawasan berupa uang paksa
pelanggaran Perda tersebut di lapangan.
permukiman, kawasan paling sedikit
komersial, kawasan Rp.10.000.000,00 Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa
industri, kawasan (sepuluh juta rupiah) teguran hingga uang paksa yang besarnya berbeda-beda sesuai
khusus, yang lali atau dan paling banyak pelanggarannya. Lihat Tabel berikut :. ANN
dengan sengaja tidak Rp.50.000.000,00
menyediakan fasilitas (lima puluh juta rupiah)
dan/atau melaksanakan
pengelolaan sampah.
Pengelola fasilitas
Sanksi administratif Pasal 127 ayat (3)
umum, fasilitas berupa uang paksa
social, dan fasilitas
lainnya yang lali atau paling sedikit Sanksi Perorangan/Rumah Tangga
Rp.1.000.000,00
Subjek Hukum
Bentuk Sanksi
Pasal
dengan sengaja tidak (satu juta rupiah)
menyediakan fasilitas Setiap rumah tangga Ketua RW wajib Pasal 127 ayat (1)
dan paling banyak
pemilahan dan/
Rp.5.000.000,00 (lima yang lalai atau memberikan sanksi
atau tidak melakukan juta rupiah)
dengan sengaja tidak administrative sesuai
pemilahan sampah
melakukan pemilahan keputusan musyawarah
sampah
pengurus RW
Setiap produsen yang Sanksi administratif Pasal 129 ayat (2)
lalai atau dengan berupa uang paksa Setiap orang dengan Dikenakan uang
Pasal 130 ayat (1a)
sengaja dan/atau
paling sedikit sengaja atau terbukti paksa paling banyak
tidak mencantumkan Rp.25.000.000,00 (dua membuang sampah Rp.100.000,00 (seratus
label dan tanda yang puluh lima juta rupiah) di luar jadwal yang ribu rupiah)
ditentukan
berhubungan dengan dan paling banyak
pengurangan dan Rp.50.000.000,00
penanganan sampah (lima puluh juta rupiah)
Setiap orang dengan Dikenakan uang Pasal 130 ayat (1b)
pada kemaan dan/atau sengaja atau terbukti paksa paling banyak
produk yang dihasilkan
membuang, menumpuk Rp.500.000,00 (lima
dan/atau beredar di sampah dan/atau ratus ribu rupiah)
daerah dan melakukan bangkai binatang ke
pengelolaan kemasan
sungai/kali/kanal,
dan/atau produk yang waduk, situ, saluran air
tidak dapat atau sulit
limbah, di jalan, taman,
terurai oleh proses alam
atau tempat umum.
Setiap Sanksi administratif Pasal 129 ayat (3)
penanggungjawab dan/ berupa uang paksa Setiap orang dengan Dikenakan uang Pasal 130 ayat (1c)
sengaja atau terbukti paksa paling banyak
atau pengelola pusat paling sedikit membuang sampah dari Rp.500.000,00 (lima
perbelanjaan, toko Rp.5.000.000,00
kendaraan
ratus ribu rupiah)
modern dan pasar (lima juta rupiah)
yang lalai atau dengan dan paling banyak
sengaja menggunakan Rp.25.000.000,00 (dua
Setiap orang dengan Dikenakan uang Pasal 130 ayat (1d)
kantong belanja yang puluh lima juta rupiah)
sengaja atau terbukti paksa paling banyak
ramah lingkungan
mengeruk atau mengais Rp.500.000,00 (lima
sampah di TPS yang ratus ribu rupiah)
Badan usaha yang Sanksi administratif Pasal 131 ayat (1)
berakibat sampah
terbukti melkaukan berupa uang paksa
usaha pengelolaan paling sedikit menjadi berserakan,
membuang sampah
smapah tanpa izin
Rp.5.000.000,00 diluar tempat/lokasi
(lima juta rupiah)
pembuangan yang telah
dan paling banyak ditetapkan
Rp.10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah)
dengan ketentuan
wajib memproses Izin
Usaha Pengelolaan
Sampah
56
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2013