Page 55 - media_jaya_02_2013
P. 55



lingkungan





Perda No.3/Tahun 2013


Ajak Partisipasi Swasta Kelola Sampah






Kini Jakarta miliki Perda baru pengelolaan sampah, pengolahan sampahnya sendiri atau 

Perda No.3/2013 ini menggantikan Perda No.5/ 1988 dapat dikerjasamakan dengan badan 

tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI usaha di bidang kebersihan. Jika
mereka mengirimkan sampahnya ke 

Jakarta.
TPA Bantargebang, maka diwajibkan 

membayar retribusi pengelolaan 

sampah. Sehingga pembiayaan APBD 
Sampah di perkotaan seringkali secara komprehensif dari hulu hingga untuk sektor kebersihan yang selama ini 

menimbulkan persoalan ketika pola hilir dengan sistematika pengaturan dibebankan kepada pemerintah dapat 

penanganannya belum mampu antara lain meliputi tugas dan
dikurangi, sekaligus akan menjadi PAD 

mengakomodir seluruh sampah yang tanggung jawab pemerintah; hak, dari retribusi tersebut, sehingga terjadi 
ada. Di Jakarta, persoalan sampah kewajiban, dan tanggung jawab subsidi silang.

menjadi kompleks karena berbagai masyarakat; hak, kewajiban, dan Selain subsidi silang, l dalam Perda 

faktor, tidak hanya besarnya jumlah tanggung jawab produsen; insentif dan Pengelolaan Sampah tersebut dijelaskan 

sampah yang harus ditangani setiap disinsentif; perizinan; penyelenggaraan mengenai adanya kemitraan, terutama 

harinya, sarana prasarana yang tersedia pengelolaan sampah; teknologi tepat dalam hal daur ulang dan pengolahan 
saat ini juga belum memadai, baik guna dan ramah lingkungan; kerja
sampah.

jumlah maupun kondisi yang sudah tak sama dan kemitraan; pengawasan dan “Kemitraan ini bisa dilakukan 

layak lagi serta keterbatasan lahan.
pengendalian; serta larangan dan sanksi.
dari tingkat paling bawah, yaitu

Selain itu, kebiasaan masyarakat “Dibuatnya Perda Pengelolaan rukun tetangga (RT). Masyarakat bisa 
buang sampah sembarangan, seperti Sampah ini bertujuan meningkatkan menggandeng pelaku usaha sehingga 

ke sungai atau saluran air sehingga peran serta masyarakat dan pelaku sampah bisa memiliki nilai ekonomis,” 

mengakibatkan banjir. Ini merupakan usaha untuk secara aktif mengurangi tuturnya.

tantangan bagi Pemerintah DKI sampah. Pemerintah tidak dapat Unu mengatakan, ketentuan 
Jakarta untuk mengajak masyarakat bekerja sendiri tetapi partisipasi aktif mengenai adanya pengelolaan sampah 

berpartisipasi aktif dalam mengelola masyarakat dan stakeholder sangat agar memiliki nilai ekonomis ini 

sampah. Karenanya, Pemprov DKI dibutuhkan,” tegas Unu.
merupakan kemajuan jika dibanding 

Jakarta menginisiasi Perda tentang aturan pendahulunya, dengan sisi sanksi 
Pengelolaan Sampah sebagai turunan Subsidi Silang
yang lebih menonjol.

dari Undang-undang No.8 Tahun Peran aktif seluruh stakeholder Perda ini juga menyatakan bahwa 

2008.
dan masyarakat untuk menjaga pemerintah daerah akan memberikan 

Kepala Dinas Kebersihan Provinsi kebersihan sangat diperlukan. Untuk insentif kepada masyarakat atau 
DKI Jakarta, Unu Nurdin, mengatakan, mengatur sinergitas antarpemangku 
kelompok di dalamnya tentang 
pihaknya ingin menyadarkan kepentingan, dalam Perda ini diatur pengelolaan sampah ini. “Suntikan ini 

masyarakat agar membuang sampah mengenai kewajiban pengelola kawasan bisa berupa iskal, seperti modal; atau 

pada tempatnya. “Masyarakat yang industri, kawasan komersial, kawasan non-iskal, seperti pendampingan,” 

belum sadar inilah yang harus dibenahi, khusus, dan kawasan permukiman elite terangnya.
makanya kita buat dulu landasan untuk mengelola sampahnya secara 

aturannya,” ujarnya saat ditemui Media mandiri.
Sanksi

Jaya di ruang kerjanya.
Pengelola kawasan komersial, Sebagai landasan aturan hukum, 

Menurutnya, Perda ini mengatur kata Unu, berkewajiban melakukan dalam Perda tersebut telah diatur 
pengelolaan sampah di DKI Jakarta
pengumpulan, pengangkutan dan
sanksi bagi pelanggar yang penegakan



55
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2013



   53   54   55   56   57