Page 55 - media_jaya_02_2013
P. 55
lingkungan
Perda No.3/Tahun 2013
Ajak Partisipasi Swasta Kelola Sampah
Kini Jakarta miliki Perda baru pengelolaan sampah, pengolahan sampahnya sendiri atau
Perda No.3/2013 ini menggantikan Perda No.5/ 1988 dapat dikerjasamakan dengan badan
tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI usaha di bidang kebersihan. Jika
mereka mengirimkan sampahnya ke
Jakarta.
TPA Bantargebang, maka diwajibkan
membayar retribusi pengelolaan
sampah. Sehingga pembiayaan APBD
Sampah di perkotaan seringkali secara komprehensif dari hulu hingga untuk sektor kebersihan yang selama ini
menimbulkan persoalan ketika pola hilir dengan sistematika pengaturan dibebankan kepada pemerintah dapat
penanganannya belum mampu antara lain meliputi tugas dan
dikurangi, sekaligus akan menjadi PAD
mengakomodir seluruh sampah yang tanggung jawab pemerintah; hak, dari retribusi tersebut, sehingga terjadi
ada. Di Jakarta, persoalan sampah kewajiban, dan tanggung jawab subsidi silang.
menjadi kompleks karena berbagai masyarakat; hak, kewajiban, dan Selain subsidi silang, l dalam Perda
faktor, tidak hanya besarnya jumlah tanggung jawab produsen; insentif dan Pengelolaan Sampah tersebut dijelaskan
sampah yang harus ditangani setiap disinsentif; perizinan; penyelenggaraan mengenai adanya kemitraan, terutama
harinya, sarana prasarana yang tersedia pengelolaan sampah; teknologi tepat dalam hal daur ulang dan pengolahan
saat ini juga belum memadai, baik guna dan ramah lingkungan; kerja
sampah.
jumlah maupun kondisi yang sudah tak sama dan kemitraan; pengawasan dan “Kemitraan ini bisa dilakukan
layak lagi serta keterbatasan lahan.
pengendalian; serta larangan dan sanksi.
dari tingkat paling bawah, yaitu
Selain itu, kebiasaan masyarakat “Dibuatnya Perda Pengelolaan rukun tetangga (RT). Masyarakat bisa
buang sampah sembarangan, seperti Sampah ini bertujuan meningkatkan menggandeng pelaku usaha sehingga
ke sungai atau saluran air sehingga peran serta masyarakat dan pelaku sampah bisa memiliki nilai ekonomis,”
mengakibatkan banjir. Ini merupakan usaha untuk secara aktif mengurangi tuturnya.
tantangan bagi Pemerintah DKI sampah. Pemerintah tidak dapat Unu mengatakan, ketentuan
Jakarta untuk mengajak masyarakat bekerja sendiri tetapi partisipasi aktif mengenai adanya pengelolaan sampah
berpartisipasi aktif dalam mengelola masyarakat dan stakeholder sangat agar memiliki nilai ekonomis ini
sampah. Karenanya, Pemprov DKI dibutuhkan,” tegas Unu.
merupakan kemajuan jika dibanding
Jakarta menginisiasi Perda tentang aturan pendahulunya, dengan sisi sanksi
Pengelolaan Sampah sebagai turunan Subsidi Silang
yang lebih menonjol.
dari Undang-undang No.8 Tahun Peran aktif seluruh stakeholder Perda ini juga menyatakan bahwa
2008.
dan masyarakat untuk menjaga pemerintah daerah akan memberikan
Kepala Dinas Kebersihan Provinsi kebersihan sangat diperlukan. Untuk insentif kepada masyarakat atau
DKI Jakarta, Unu Nurdin, mengatakan, mengatur sinergitas antarpemangku
kelompok di dalamnya tentang
pihaknya ingin menyadarkan kepentingan, dalam Perda ini diatur pengelolaan sampah ini. “Suntikan ini
masyarakat agar membuang sampah mengenai kewajiban pengelola kawasan bisa berupa iskal, seperti modal; atau
pada tempatnya. “Masyarakat yang industri, kawasan komersial, kawasan non-iskal, seperti pendampingan,”
belum sadar inilah yang harus dibenahi, khusus, dan kawasan permukiman elite terangnya.
makanya kita buat dulu landasan untuk mengelola sampahnya secara
aturannya,” ujarnya saat ditemui Media mandiri.
Sanksi
Jaya di ruang kerjanya.
Pengelola kawasan komersial, Sebagai landasan aturan hukum,
Menurutnya, Perda ini mengatur kata Unu, berkewajiban melakukan dalam Perda tersebut telah diatur
pengelolaan sampah di DKI Jakarta
pengumpulan, pengangkutan dan
sanksi bagi pelanggar yang penegakan
55
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2013