Page 24 - Media Jaya Edisi 10 2019
P. 24

JAKARTA SEJAHTERA




















































           Mahasiswa menunjukan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan

           hingga keduanya tidak dibedakan lagi   ATM setempat dan menggunakannya   ima KJMU tidak melakukan tindakan ter-
           antara swasta dan negeri,” kata Anies.    untuk keperluan sekolah. Mahasiswa   cela. Seperti kriminal, hingga penipuan.
              Sementara Kepala Dinas  Pendidikan   bertanggung jawab untuk mengelo-  Menurutnya  sikap  dewasa  para  maha-
           DKI Jakarta,  Ratiyono mengatakan, ada   la uang kuliah.  “Sisa dari biaya kuliah   siswa dituntut untuk lebih bijak terhadap
           norma-norma yang harus dijaga maha-  tersebut, dapat digunakan untuk  keper-  diri sendiri dan lingkungan agar tidak
           siswa penerima KJMU. Salah satunya ti-  luan yang  positif, “kata Ratiyono.  melakukan tindakan melanggar hukum.
           dak boleh menerima beasiswa dari insti-  Ratiyono menjelaskan, tidak semba-  “Ketika pelanggarannya masih bisa
           tusi lain dan indeks prestasinya (IP) harus   rang  mahasiswa  bisa  menerima  KJMU.   dibereskan hak dia masih bisa berkuliah
           bagus.   “IP yang harus dipertahankan   Kualifikasi  anak  yang  bisa  menerima   lah sampai tuntas. Orang kan bisa punya
           oleh mahasiswa penerima KJMU adalah   dana KJMU adalah mahasiswa dari ka-  kesalahan, yang penting kesalahannya
           3.1 atau lebih,”ujar Ratiyono.     langan orang tua yang tidak mampu.   jangan fatal. Kalo fatal gak bisa melan-
              Ratiyono  berharap  mahasiswa   Kriteria tidak mampu  akan ditelusuri .   jutkan beasiswa,” kata dia.
           penerima KJMU bisa mengejar prestasi.   Biasanya, penerima KJMU merupakan   Sejauh ini menurut Ratiyono,  belum
           Penerima KJMU bisa mendaftar di ma-  penerima  KJP  saat  di  masih  duduk  di    ada kasus mahasiswa penerima KJMU
           sing-masing  kampus  atau  sekolah  saat   SMA atau SMK.  Ketika lulus sekolah dan   mendapat sanksi berat atas pelangga-
           masih di jenjang SMA.  “Kami dari Dis-  mau  melanjutkan  ke  perguruan  tinggi   ran hukum dan sosial. Karena, kata dia,
           dik  akan  memproses  dan  memverifika-  bisa mengajukan KJMU .  “Bila ada yang   mahasiswa adalah orang yang sudah se-
           si,” katanya.                      tidak mampu walaupun tidak menerima   makin dewasa dan dapat kesempatan
              Setelah diterima, mahasiswa bisa   KJP, kita akan proses KJMU,” katanya.   untuk menjadi orang terdidik. “Saya ya-
           langsung mengambil dana KJMU di       Ratiyono berharap mahasiswa pener-  kin mereka akan menjaga amanah ini.



           24 Media Jaya Edisi 10 2019
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29