Page 6 - Media Jaya Edisi 9 2019
P. 6
PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 97 TAHUN 2019
TENTANG BANTUAN BIAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
BAGI MAHASISWA DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
Bantuan diberikan dalam bentuk: Persyaratan Umum:
a. Biaya penyelenggaraan pendidikan a. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK
Biaya-biaya yang dikelola PTN atau PTS Daerah
b. Biaya pendukung personal b. Dari keluarga tidak mampu dan terdaftar
Bantuan biaya hidup berupa biaya buku, dalam BDT dan/atau sumber data lain
makanan bergizi, transportasi, c. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu
perlengkapan/peralatan dan/atau biaya d. Tidak menerima beasiswa/ bantuan
pendukung personal lainnya pendidikan lain dari APBN
Persyaratan Khusus: Pemberian bantuan
dilaksanakan melalui
a. Calon Mahasiswa sarana KJMU dan
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan berlaku selama
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
menengah negeri/swasta daerah paling Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul PUSKESMAS pemegang KJMU
lama 3 tahun sebelumnya 5876 6789 5349 000056 PUSKESMAS
5876 6789 5349 000056
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler Alika Faradina menjadi mahasiswa PTN
Alika Faradina
UNJ
atau PTS
di bawah naungan Kemenristekdikti dan UNJ
Kemenag RI
3. Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur
reguler dengan akreditasi institusi A dan
program studi yang terakreditasi A di
daerah pada Bidang Prioritas sesuai
dengan RPJMD tahun berjalan
b. Mahasiswa
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan
menengah negeri/ swasta daerah paling
lama 3 tahun sebelumnya
2. Pengajuan paling lama pada semester 2
3. Terdaftar pada PTN jalur reguler di
bawah naungan Kemenristekdikti dan
Kemenag RI
4. Terdaftar pada PTS jalur reguler dengan
akreditasi institusi A dan program studi
yang terakreditasi A di Daerah Bidang
Prioritas sesuai dengan RPJMD tahun
berjalan
Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta jakarta.go.id