Page 6 - Media Jaya Edisi 9 2019
P. 6

PERATURAN GUBERNUR



                   PROVINSI DKI JAKARTA




                   NOMOR 97 TAHUN 2019



                    TENTANG BANTUAN BIAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
                    BAGI MAHASISWA DARI KELUARGA TIDAK MAMPU




               Bantuan diberikan dalam bentuk:                     Persyaratan Umum:
               a.  Biaya penyelenggaraan pendidikan                a.  Berdomisili dan memiliki KTP serta KK
                   Biaya-biaya yang dikelola PTN atau PTS              Daerah
               b.  Biaya pendukung personal                        b. Dari keluarga tidak mampu dan terdaftar
                   Bantuan biaya hidup berupa biaya buku,              dalam BDT dan/atau sumber data lain
                   makanan bergizi, transportasi,                  c. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu
                   perlengkapan/peralatan dan/atau biaya           d.  Tidak menerima beasiswa/ bantuan
                   pendukung personal lainnya                          pendidikan lain dari APBN


               Persyaratan Khusus:                                                         Pemberian bantuan
                                                                                           dilaksanakan melalui
               a. Calon Mahasiswa                                                          sarana KJMU dan
                 1.  Dinyatakan lulus dari pendidikan                                      berlaku selama
                                                                     Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
                     menengah negeri/swasta daerah paling            Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul  PUSKESMAS  pemegang KJMU
                     lama 3 tahun sebelumnya                         5876 6789 5349 000056  PUSKESMAS
                                                                     5876 6789 5349 000056
                 2.  Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler         Alika Faradina        menjadi mahasiswa PTN
                                                                     Alika Faradina
                                                                     UNJ
                                                                                           atau PTS
                     di bawah naungan Kemenristekdikti dan            UNJ
                     Kemenag RI
                 3.  Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur
                     reguler dengan akreditasi institusi A dan
                     program studi yang terakreditasi A di
                     daerah pada Bidang Prioritas sesuai
                     dengan RPJMD tahun berjalan
               b. Mahasiswa
                 1.  Dinyatakan lulus dari pendidikan
                     menengah negeri/ swasta daerah paling
                     lama 3 tahun sebelumnya
                 2.  Pengajuan paling lama pada semester 2
                 3.  Terdaftar pada PTN jalur reguler di
                     bawah naungan Kemenristekdikti dan
                     Kemenag RI
                 4.  Terdaftar pada PTS jalur reguler dengan
                     akreditasi institusi A dan program studi
                     yang terakreditasi A di Daerah Bidang
                     Prioritas sesuai dengan RPJMD tahun
                     berjalan










                                       Pemprov DKI Jakarta      @DKIJakarta      jakarta.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11