Page 13 - JAKKITA EDISI 9 2021
P. 13

LAPORAN UTAMA          13
















                                                                 omitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
                                                                 Jakarta  untuk  memberikan  layanan  air  bersih
                                                            K dengan tarif terjangkau bagi warganya tak perlu
                                                            disangsikan lagi.  Layanan itu tidak hanya diberikan
                                                            bagi warga yang tinggal di daratan saja, tapi juga di
                                                            Kepulauan Seribu.

                                                            Faktanya, selama ini warga di Kepulauan Seribu
                                                            kerap kesulitan mengakses air bersih. Keterbatasan
                                                            air baku menjadi persoalan utamanya. Dampaknya,
                                                            warga harus mengandalkan pasokan air laut untuk
                                                            kebutuhan   air  bersih  sehari-hari.  Penggunaan
                                                            teknologi  Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang
                                                            terbukti mampu mengolah air laut menjadi air tawar
                                                            juga membutuhkan biaya tinggi. Kondisi tersebut
                                                            berimbas pada tarif layanan yang cukup tinggi bagi
                                                            warga di Kepulauan Seribu.


                                                            Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut,
                                                            Pemprov    DKI  Jakarta  mengeluarkan   kebijakan
                                                            subsidi air bersih dalam bentuk pelayanan air minum
                                                            perpipaan. Kebijakan itu tertuang dalam Pergub 57
                                                            tahun 2021 sebagai perubahan keempat atas Pergub 11
                                                            tahun 2007 tentang Perubahan Tarif Otomatis. Melalui
                                                            Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan
                                                            “harga sama dan setara” bagi  warga DKI Jakarta.

                                                            Sejak dirilis pada Agustus 2021 lalu, keberadaan Pergub
                                                            tersebut membawa perubahan signifikan. Kini tarif
 Air Bersih Hingga                                          layanan air bersih di Kepulauan Seribu menurun dratis
                                                            untuk skala pemakaian 0-3  meter kubik. Pada kategori
                                                            Rumah Tangga misalnya, tarif yang berlaku turun dari
 Kepulauan Seribu                                           32.000 per meter kubik  menjadi 3.550 per meter kubik.
                                                            Begitu pula tarif pada kelompok sosial yang turun dari
                                                            Rp25.000 per meter kubik  menjadi Rp1.050 per meter
                                                            kubik. Tarif layanan kelompok tertinggi untuk kegiatan
                                                            komersial juga turun dari Rp39.000 per meter kubik
                                                            menjadi Rp12.550 per meter kubik.

                                                            Wujud Kesetaraan

                                                            Gubernur  Provinsi  DKI  Jakarta,  Anies  Baswedan


                                                                                                       EDISI 9 TAHUN 2021
                                                                                       Sarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18