Page 20 - media_jaya_03_2014
P. 20








Pada layar muka mesin terdapat 

panduan dengan tulisan, “Pilih 

jenis kendaraan di bawah untuk 

mendapatkan tarif yang benar”. 

Tombol kuning yang berderet di 

bawah terdapat pilihan “motor”, 

“mobil”, “bus/truk”. Pengendara 

tinggal menekan salah satu tombol 

sesuai jenis kedaraan miliknya.

Lebih lanjut dikatakan 

Usman, selesai menekan tombol 

jenis kendaraan, pengendara 

kembali diminta menekan

tombol hijau bercentang hitam 

sebagai konirmasi. Selanjutnya 

sekarang pembayaran melalui mesin pengendara memasukkan nomor 
memarkir kendaraanya dengan 
parkir yang ada di sepanjang Jl. H. polisi kendaraan dan memilih 
benar, pengendara harus segera 
Agus Salim.
durasi parkir berdasarkan hitungan 
menuju ke mesin parkir meter 
“Ada sebelas mesin parkir meter tiap jam. Setelah itu, pengendara 
terdekat untuk membayar. Bisa 
yang berdiri di sepanjang sisi kiri memasukkan koin ke lubang kecil 
sendiri atau bisa juga minta bantuan 
dan kanan Jl. Agus Salim,” ujarnya sesuai tarif parkir tiap jam. Untuk 
patugas parkir yang siap memandu 
lagi.
sementara, tarif per jam adalah
hingga selesai. Bahkan petugas juga 
Kepada para pengendara, kata 
siap menyediakan penukaran uang Rp 2.000 untuk sepeda motor,
Usman, baik mobil maupun sepeda 
receh bila pengendara tidak punya.
Rp 5.000 untuk mobil, dan Rp 
motor yang parkir di Jl. Agus Salim, 
Tiba di mesin parkir meter, 8.000 untuk bus/truk. Pembayaran 
sejak 25 September 2014 lalu
pengendara tinggal memencet menggunakan uang koin Rp 500 
mulai membayar retribusi parkir di 
tombol sesuai jenis kendaraan.
atau Rp 1.000. Sebagai tahap
mesin parkir meter. Setelah selesai
akhir adalah keluarnya bukti 

pembayaran parkir yang 

keluar dari mesin yang harus 

disimpan baik-baik oleh 

pengendara.

“Bukti pembayaran bisa 

disimpan di kantong atau 

diletakkan di atas dasbor 

mobil agar dapat dilihat 

oleh petugas parkir,” tandas 

bapak dari tiga orang putra 

ini.

Selesai parkir dan 

pengendara hendak 

meninggalkan lokasi harus



20
Media Jaya l Nomor 03 Tahun 2014



   18   19   20   21   22