Page 18 - JAKKITA EDISI 2 2021
P. 18

18     ASN BERPRESTASI




                inas  Lingkungan Hidup DKI Jakarta  kini
                sedang  gencar menggelar uji emisi
         Dgratis kepada masyarakat  di  berbagai
         wilayah di Jakarta. Maklum sejak terbit,
         Peraturan Gubernur (Pergub)  Nomor 66 Tahun
         2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
         Bermotor,  setiap pemilik kendaraan bermotor
         wajib melakukan uji emisi gas buang dan
         memenuhi Ambang Batas Emisi.

         Agung Pujo Winarko,   Kepala Bidang (Kabid)
         Peran Serta Masyarakat, Dinas Lingkungan
         Hidup (DLH) DKI Jakarta adalah orang di balik
         keberhasilannya membangun aplikasi e-Uji
         Emisi pada 2018. Kala itu, dirinya masih menjabat
         sebagai Kasi Pencemaran Lingkungan Bidang
         Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI
         Jakarta.

         Agung menuturkan, latar belakang e-Uji Emisi itu
         dibuat karena memang kondisi udara di Jakarta
         perlu pertolongan. “Perlu  membangun sistem
         yang bisa menekan gas buang kendaraan
         bermotor,” kata Agung  ketika ditemui  JaKita di
         kantornya, akhir Januari lalu.

         Saat itu, kata Agung  Jakarta masuk dalam
         sepuluh besar  kategori kota dengan kualitas
         udara buruk di dunia. “Gas buang kendaraan
         bermotor merupakan penyumbang besar                 atau  roadshow ke bengkel-bengkel besar di
         kualitas buruk udara di Jakarta,”katanya.           seluruh Jakarta  mengenalkan  e-Uji Emisi. Saat
                                                             itu    masyarakat  belum  begitu  peduli  dengan
         Berbekal kepeduliannya terhadap lingkungan          adanya aplikasi e-Uji Emisi.  “Tapi saya  percaya
         itulah, Agung menginisiasi aplikasi  e-Uji          bahwa di masa depan masyarakat akan sangat
         Emisi. Alhasil, pada 2019,  Pemprov DKI Jakarta     membutuhkan uji emisi,”katanya.
         meluncurkan     aplikasi   e-Uji  Emisi   untuk
         mempermudah  masyarakat  melakukan uji              Terbukti kini  masyarakat  pemilik kendaraan
         emisi kendaraan.                                    berbondong-bondong melakukan uji emisi.
                                                             Apalagi    setelah    Pemprov     DKI   Jakarta
         Menurut  Agung, dengan adanya aplikasi              mengeluarkan  Pergub No. 66 Tahun 2020
         ini akan  membantu masyarakat untuk                 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
         mengetahui kondisi kendaraan, lokasi bengkel        Bermotor. “Saat ini  masyarakat sudah
         penyedia jasa uji emisi, lokasi uji emisi dan       membutuhkan uji emisi,”ujar Agung.
         kondisi kendaraan hanya melalui nomor plat
         kendaraan. “Saat ini, dengan adanya aplikasi        Berkat kerja kerasnya membangun sistem e-Uji
         memudahkan masyarakat  mencari informasi            Emisi, Agung meraih penghargaan Tokoh Metro
         dan melakukan uji emisi, ”ujar Agung.               2018 Koran Tempo.  Ia juga pernah meraih
                                                             sebagai peringkat I PNS Berprestasi DKI Jakarta
         Meski begitu, di awal  launching aplikasi  e-Uji    Tahun 2019. “Saya bersyukur atas penghargaan
         Emisi, Agung mesti kerja ekstra. Ia berkeliling     tersebut,”kata Agung merendah.




                         EDISI 2 TAHUN 2021
         Sarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23