Page 21 - media_jaya_02_2013
P. 21








revitalisasi tetap dilakukan oleh Pasar (KUMKM), serta pemerintah wilayah lain dengan merevitalisasi infrastruktur 

Jaya.
kota setempat.
gedung atau bangunan pasar. Selain itu, 

Terkait dengan hal tersebut, Namun demikian, pihaknya dilakukan pula upaya penyempurnaan 
Manajer Bidang Umum dan Humas mendukung penuh upaya penertiban sistem pengelolaan atau manajemen 

PD Pasar Jaya, M. Nur Havidz PKL serta revitalisasi fungsi sejumlah pasar secara simultan.

memberikan sejumlah klarisikasi. pasar milik Pasar Jaya yang digagas “Kalau revitalisasi infrastruktur 

Salah satunya perihal wewenang Gubernur Joko Widodo. Sejauh ini, jelas bentuknya, seperti yang telah 

dalam melakukan penertiban terhadap
dukungan tersebut dilakukan antara
dilakukan di Blok G kemarin. Nah, 
kalau untuk manajemen, contoh 

simple-nya, nanti masing-masing kios 

akan ditempeli foto pemilik sekaligus 

pedagang di kios yang bersangkutan. 
Sebagaimana pesan Pak Gubernur, 

pemilik kios hanya boleh yang 

berdagang, bukan untuk disewakan,” 

paparnya.
Contoh lainnya ditambahkan 

Havidz, dalam hal pemberlakuan

Biaya Pengelolaan Pasar (BPP). BPP 

merupakan pungutan resmi oleh
Pasar Jaya kepada para pedagang

yang digunakan untuk kepentingan 

operasional pengelolaan pasar,

termasuk di dalamnya keamanan dan 

kebersihan pasar. Saat ini, besaran
BPP telah dipertimbangkan agar tidak 

memberatkan pedagang. Dengan 

adanya BPP ini, PD Pasar Jaya tidak 

memberlakukan pungutan apapun lagi 
kepada para pedagang. “Jika ada oknum 

yang melakukan pungutan liar, silakan

melaporkan kepada kami,” ujar Havidz. 

MJ



PKL yang lebih memilih berjualan di 

pinggir jalan atau trotoar dibandingkan 

di dalam gedung pasar. “Banyak
pihak mengira kewenangan untuk 

menertibkan PKL ada di Pasar Jaya, 

padahal sesungguhnya kita tidak punya 

kewenangan atas hal tersebut, ” ujar 
Havidz.

Menurut dia, kewenangan PD 

Pasar Jaya terbatas hingga pagar 

terluar bangunan gedung pasar. Oleh 
karenanya, penertiban PKL lebih tepat 

jika dilakukan oleh Satpol PP, Dinas 

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah


Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2013
21



   19   20   21   22   23