Page 21 - media_jaya_02_2013
P. 21
revitalisasi tetap dilakukan oleh Pasar (KUMKM), serta pemerintah wilayah lain dengan merevitalisasi infrastruktur
Jaya.
kota setempat.
gedung atau bangunan pasar. Selain itu,
Terkait dengan hal tersebut, Namun demikian, pihaknya dilakukan pula upaya penyempurnaan
Manajer Bidang Umum dan Humas mendukung penuh upaya penertiban sistem pengelolaan atau manajemen
PD Pasar Jaya, M. Nur Havidz PKL serta revitalisasi fungsi sejumlah pasar secara simultan.
memberikan sejumlah klarisikasi. pasar milik Pasar Jaya yang digagas “Kalau revitalisasi infrastruktur
Salah satunya perihal wewenang Gubernur Joko Widodo. Sejauh ini, jelas bentuknya, seperti yang telah
dalam melakukan penertiban terhadap
dukungan tersebut dilakukan antara
dilakukan di Blok G kemarin. Nah,
kalau untuk manajemen, contoh
simple-nya, nanti masing-masing kios
akan ditempeli foto pemilik sekaligus
pedagang di kios yang bersangkutan.
Sebagaimana pesan Pak Gubernur,
pemilik kios hanya boleh yang
berdagang, bukan untuk disewakan,”
paparnya.
Contoh lainnya ditambahkan
Havidz, dalam hal pemberlakuan
Biaya Pengelolaan Pasar (BPP). BPP
merupakan pungutan resmi oleh
Pasar Jaya kepada para pedagang
yang digunakan untuk kepentingan
operasional pengelolaan pasar,
termasuk di dalamnya keamanan dan
kebersihan pasar. Saat ini, besaran
BPP telah dipertimbangkan agar tidak
memberatkan pedagang. Dengan
adanya BPP ini, PD Pasar Jaya tidak
memberlakukan pungutan apapun lagi
kepada para pedagang. “Jika ada oknum
yang melakukan pungutan liar, silakan
melaporkan kepada kami,” ujar Havidz.
MJ
PKL yang lebih memilih berjualan di
pinggir jalan atau trotoar dibandingkan
di dalam gedung pasar. “Banyak
pihak mengira kewenangan untuk
menertibkan PKL ada di Pasar Jaya,
padahal sesungguhnya kita tidak punya
kewenangan atas hal tersebut, ” ujar
Havidz.
Menurut dia, kewenangan PD
Pasar Jaya terbatas hingga pagar
terluar bangunan gedung pasar. Oleh
karenanya, penertiban PKL lebih tepat
jika dilakukan oleh Satpol PP, Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2013
21