Page 6 - Media Jaya Edisi 12 2019
P. 6
PERATURAN GUBERNUR
DKI JAKARTA
NOMOR 95 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM)
ANGKUTAN ORANG DENGAN MRT DAN LRT
SPM di dalam perjalanan
SPM di Stasiun
Meliputi: Keterlambatan Perjalanan Kereta Api:
a. Keselamatan b. Keamanan 1. Penyelenggara Sarana MRT dan LRT
c. Keandalan d. Kenyamanan menyiapkan formulir informasi keterlambatan
e. Kemudahan f . Kesetaraan kepada penumpang apabila terjadi
keterlambatan perjalanan paling lama 15 menit
2. Keterlambatan keberangkatan akibat
Pelaksanaan: kekusutan perjalanan dan/atau keadaan
kahar MRT, keberangkatan lebih dari 1 jam
1. Direksi Badan Usaha bertanggung jawab setiap penumpang dapat melakukan
dalam penyelenggaraan layanan MRT atau pembatalan transaksi perjalanan
LRT sesuai dengan SPM yang ditetapkan 3. Keterlambatan keberangkatan akibat
2. Penilaian penyelenggaraan layanan MRT kekusutan perjalanan dan/atau keadaan kahar
atau LRT dituangkan dalam suatu kontrak LRT, pada Stasiun LRT keberangkatan lebih dari
antara Dinas Perhubungan dan Badan Usaha 30 menit setiap penumpang dapat melakukan
pembatalan transaksi perjalanan
Monitoring dan Evaluasi 4. Pembatalan transaksi perjalanan tidak dapat
dilakukan apabila Penyelenggara Sarana
oleh Kepala Dinas Perhubungan: Perkeretaapian MRT dan LRT telah
memberitahukan terjadi keterlambatan dan
penumpang tetap memilih menggunakan jasa
1. Pengawasan terhadap penerapan SPM MRT
dan LRT sesuai kewenangan dalam peraturan MRT atau LRT
perundang-undangan
2. Evaluasi pelaksanaan SPM MRT dan LRT paling
sedikit 2 kali dalam setahun
3. Mengikutsertakan organisasi perangkat daerah
terkait dan/atau pihak ketiga yang berkompeten
Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta jakarta.go.id