Page 6 - Media Jaya Edisi 12 2019
P. 6

PERATURAN GUBERNUR



                                                                  DKI JAKARTA



                                                                                NOMOR 95 TAHUN 2019

                                            TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM)
                                                     ANGKUTAN ORANG DENGAN MRT DAN LRT

              SPM di dalam perjalanan
              SPM di Stasiun


         Meliputi:                                           Keterlambatan Perjalanan Kereta Api:

         a. Keselamatan        b. Keamanan                     1.  Penyelenggara Sarana MRT dan LRT
         c. Keandalan          d. Kenyamanan                     menyiapkan formulir informasi keterlambatan
         e. Kemudahan          f . Kesetaraan                    kepada penumpang apabila terjadi
                                                                 keterlambatan perjalanan paling lama 15 menit
                                                               2.  Keterlambatan keberangkatan akibat
         Pelaksanaan:                                            kekusutan perjalanan dan/atau keadaan
                                                                 kahar MRT, keberangkatan lebih dari 1 jam
         1.  Direksi Badan Usaha bertanggung jawab               setiap penumpang dapat melakukan
            dalam penyelenggaraan layanan MRT atau               pembatalan transaksi perjalanan
            LRT sesuai dengan SPM yang ditetapkan              3.  Keterlambatan keberangkatan akibat
         2.  Penilaian penyelenggaraan layanan MRT               kekusutan perjalanan dan/atau keadaan kahar
            atau LRT dituangkan dalam suatu kontrak              LRT, pada Stasiun LRT keberangkatan lebih dari
            antara Dinas Perhubungan dan Badan Usaha             30 menit setiap penumpang dapat melakukan
                                                                 pembatalan transaksi perjalanan

         Monitoring dan Evaluasi                               4.  Pembatalan transaksi perjalanan tidak dapat
                                                                 dilakukan apabila Penyelenggara Sarana
         oleh Kepala Dinas Perhubungan:                          Perkeretaapian MRT dan LRT telah
                                                                 memberitahukan terjadi keterlambatan dan
                                                                 penumpang tetap memilih menggunakan jasa
         1.  Pengawasan terhadap penerapan SPM MRT
            dan LRT sesuai kewenangan dalam peraturan            MRT atau LRT
            perundang-undangan
         2.  Evaluasi pelaksanaan SPM MRT dan LRT paling
            sedikit 2 kali dalam setahun
         3.  Mengikutsertakan organisasi perangkat daerah
            terkait dan/atau pihak ketiga yang berkompeten























                                       Pemprov DKI Jakarta      @DKIJakarta      jakarta.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11