Page 6 - Media Jaya Edisi 7 2019
P. 6
PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 42 TAHUN 2019
Tentang Pembebasan Seluruhnya PBB-P2
Bagi Orang Pribadi
Berlaku bagi warga kehormatan Jakarta.
Siapa saja mereka?
a. Penerima gelar pahlawan nasional
b. Perintis kemerdekaan
c. Penerima bintang kehormatan dari Presiden
d. Veteran
e. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden*
f. Mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur*
g. Guru, dosen dan tenaga pendidikan atau
pensiunan guru, dosen dan tenaga pendidikan
h. Purnawirawan TNI/Polri
i. Pensiunan PNS
APA SAJA SYARATNYA?
1 Formulir 2 3 SPPT PBB-P2
KARTU TANDA PENDUDUK
Formulir Permohonan FC KTP FC SPPT PBB-P2
dari Wajib Pajak Pemohon Objek Pajak yang
dimohonkan
Surat Keterangan
4 Surat Keterangan 5 Surat Keterangan 6 Surat Pernyataan
Surat Keterangan
Surat Kematian
FC Surat Keterangan
FC Surat Kematian /Surat Keputusan FC Surat Pernyataan
apabila penerima a. Rektor
pembebasan a. Penerima gelar pahlawan b. Direktur
telah meninggal dunia nasional
b. Perintis kemerdekaan c. Kepala Satuan
c. Penerima bintang Pendidikan
kehormatan dari Presiden untuk Guru
d. Veteran d. Dosen dan
e. Guru/ Dosen/ Tenaga Tenaga
Pendidik Kependidikan
f. Purnawirawan TNI/ Polri
g. Pensiunan PNS
Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta jakarta.go.id