Page 6 - Media Jaya Edisi 7 2019
P. 6

PERATURAN GUBERNUR


                       PROVINSI DKI JAKARTA





                       NOMOR 42 TAHUN 2019

                       Tentang Pembebasan Seluruhnya PBB-P2

                       Bagi Orang Pribadi





                                                         Berlaku bagi warga kehormatan Jakarta.

                                                         Siapa saja mereka?


                                                         a.  Penerima gelar pahlawan nasional
                                                         b.  Perintis kemerdekaan
                                                         c.  Penerima bintang kehormatan dari Presiden
                                                         d. Veteran
                                                         e.  Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden*
                                                         f.   Mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur*
                                                         g.  Guru, dosen dan tenaga pendidikan atau
                                                                 pensiunan guru, dosen dan tenaga pendidikan
                                                         h.  Purnawirawan TNI/Polri
                                                         i.   Pensiunan PNS



                    APA SAJA SYARATNYA?




            1      Formulir      2                       3      SPPT PBB-P2
                                     KARTU TANDA PENDUDUK




            Formulir Permohonan        FC KTP               FC SPPT PBB-P2
              dari Wajib Pajak        Pemohon              Objek Pajak yang
                                                             dimohonkan

                                         Surat Keterangan
            4     Surat Keterangan  5    Surat Keterangan  6    Surat Pernyataan
                   Surat Keterangan
                     Surat Kematian
                                 FC Surat Keterangan
            FC Surat Kematian      /Surat Keputusan      FC Surat Pernyataan
             apabila penerima                                 a. Rektor
               pembebasan         a.  Penerima gelar pahlawan   b. Direktur
           telah meninggal dunia     nasional
                                  b.  Perintis kemerdekaan    c.  Kepala Satuan
                                  c.  Penerima bintang          Pendidikan
                                     kehormatan dari Presiden   untuk Guru
                                  d. Veteran                  d.  Dosen dan
                                  e.  Guru/ Dosen/ Tenaga       Tenaga
                                     Pendidik                   Kependidikan
                                  f.  Purnawirawan TNI/ Polri
                                  g.  Pensiunan PNS

                                       Pemprov DKI Jakarta      @DKIJakarta      jakarta.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11