Page 6 - Media Jaya Edisi 9 2019
P. 6

PERATURAN GUBERNUR

          DKI JAKARTA






          NOMOR 40 TAHUN 2019



          TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM


          Kehadiran perpustakaan umum memberi pelayanan sebagai pemanfaatan dan
          mempermudah akses perpustakaan kepada masyarakat di daerah yang belum
          terjangkau dan berkebutuhan khusus.


          Perpustakaan Umum terdiri atas:

                                                                              Perpustakaan Umum Wajib
             1.    Perpustakaan Umum Daerah                                   Melakukan Perawatan Koleksi:
                     Perpustakaan Umum Provinsi
                     Perpustakaan Umum Kota Administrasi/          1.    Secara preventif:
                      Kabupaten Administrasi                             a. Pengendalian cahaya dan kelembaban udara
                     Perpustakaan Umum Kecamatan                        b. Laminasi dan penyampulan; dan
                     Perpustakaan Umum Kelurahan                        c. Pengendalian hama terpadu.

                                                                    2.   Perawatan kuratif dengan melakukan restorasi
                   Koleksi wajib Perpustakaan Umum                       dan/atau alih media.
                   Daerah (cetak dan elektronik):

                   a.   Perpustakaan Umum Provinsi
                        berjumlah sekurang-kurangnya
                        50.000 judul
                   b.   Perpustakaan Umum Kota
                        Administrasi/Kabupaten
                        Administrasi berjumlah
                        sekurang-kurangnya 25.000 judul
                   c.   Perpustakaan Umum Kecamatan
                        berjumlah sekurang-kurangnya
                        2.000 judul
                   d.   Perpustakaan Umum Kelurahan
                        berjumlah sekurang-kurangnya
                        1.000 judul
              2.   Perpustakaan Masyarakat:
                   Dibentuk komunitas, perorangan, lembaga
                   swadaya masyarakat dan badan hukum lainnya.
                   Koleksi Perpustakaan Masyarakat
                   sekurang-kurangnya berjumlah 1.000 judul.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11