Page 5 - MJ Edisi 3 2019
P. 5

Dari Warga





                                            Prosedur Kartu Pekerja Jakarta



          KIRIM OPINI ANDA                  Yth Pemprov DKI Jakarta


                                            Assalamualaikum wr. wb
                                            Mohon informasi terkait dengan prosedur atau tata cara untuk mendapatkan
                                            Kartu Pekerja Jakarta?

                                            Anwar Riyanto
                                            Jalan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
                   EMAIL                    Jawab

           redaksimediajaya@gmail.com
                                            Yth Anwar Riyanto
                                            Prosedur pengajuan untuk Kartu Pekerja Jakarta tidak sulit, pemohon hanya
                                            tinggal mengumpulkan persyaratan berupa fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji,
                                            dan Surat Keterangan dari Perusahaan, lalu pendaftaran dilakukan melalui
                                            Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi
                    surat                   DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi, atau Disnaker-
                                            trans). Selanjutnya Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi
            JL. Medan Merdeka Selatan       terhadap data permohonan yang diajukan. Jika dinyatakan lolos verifikasi,
                8-9 Jakarta 10110           pemohon melakukan dapat pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit
                                            50.000 rupiah). Bank DKI akan menindaklanjuti dengan mencetak kartu bagi
                                            pemohon.

                                            Salam

                                            Tim Redaksi
                   TELEPON
                                            Pengurusan Kartu Identitas Anak di Jakarta
                 (021) 3823347
                 (021) 3822975
                                            Yth Pemprov DKI Jakarta

                                            Mohon informasinya terkait Kartu Identitas Anak di Jakarta, apa saja pra-
                                            syarat yang harus kami siapkan untuk mengurus Kartu Identitas Anak?
                                            Rosalia
                                            Jalan Petamburan Raya, Slipi , Jakarta Pusat
                     FAX
                                            Jawab
                 (021) 3822256
                                            Yth Rosalia

                                            Terkait pembuatan Kartu  Identitas Anak (KIA), terdapat  beberapa per-
                                            suyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pen-
                                            catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, antara lain akta kelahiran, kartu kelu-
                                            arga, dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik kedua orangtua. Silahkan
                                            semua  dokumen diajukan  ke Disdukcapil,  nanti  semua  dokumentasi  akan
                   TWITTER                  diverifikasi dan diproses.

                  @mediajaya
                                            Salam
                                            Tim Redaksi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10