Page 14 - MJ Edisi 3 2019
P. 14

SEPUTAR KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI JAKARTA









                                                                         Safe House
        1    Apa Itu Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan?              Jakarta Timur



















               Kekerasaan Anak : Kekerasan terhadap anak mencakup semua
               bentuk perlakuan yang salah,  baik secara fisik dan/atau emosional,
               seksual, penelantaran, dan eksploitasi yang berdampak atau ber-
               potensi membahayakan kesehatan anak, perkembangan anak, atau
               harga diri anak dalam konteks hubungan tanggung jawab (WHO).
               Kekerasaan perempuan: Kekerasan terhadap Perempuan adalah
               tindakan yang terjadi secara pribadi atau di ruang publik yang
               menyebabkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis perem-
               puan, termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan kebebasan
               sewenang-wenang. (Deklrasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan
               terhadap Perempuan tahun 1993)


        2    Dampak Tindak Kekerasan




                                                                      3    Langkah Intensif Pemprov DKI Jakarta


                Fisik ( resiko penyakit menular seksual,
                trauma fisik seperti lebam, memar,                                 Membuat Payung Hukum
                cedera atau catat fisik dan lain seb-
                againya).                                                          Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016
                                                                                   Tentang Pembentukan Tata Kerja    Pusat
                                                                      </>
                                                                                   Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perem-
                                                                                   puan dan anak.
                                                                                   Peraturan Gubernur No.48 tahun 2018 ten-
                Psikologis (stress, depresi,  tidur tidak                          tang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan
                teratur, kecemasan mendalam, trauma                                Korban Tindak Kekerasan.
                mental).
                                                                                   Keputusan Gubernur nomor 1564 tahun 2017
                                                                                   tentang Pelayanan Visum untuk Korban Tin-
                                                                                   dak Kekerasan pada Perempuan dan anak.

                Sosial (kesulitan dalam bergaul,  merasa                           Membuat Pos-pos Pengaduan di 5
                terisolasi dan terpinggirkan, kesulitan                            Wilayah di Jakarta
                soal kepercayaan pada seseorang dan
                lain sebagainya)                                                   Jakarta Utara : Rusunawa Marunda, RPTRA,





           14 Media Jaya Edisi 3 2019
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19