Page 6 - Media Jaya Edisi 11 2019
P. 6
PERATURAN GUBERNUR
DKI JAKARTA
NOMOR 108 TAHUN 2019
Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah
Provinsi DKI Jakarta Dalam Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga Dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pengurangan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
dilakukan melalui:
a. pembatasan timbunan sampah
b. daur ulang
c. pemanfaatan kembali
Penanganan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
dilakukan melalui:
a. pemilahan
b. pengumpulan
c. pengangkutan
d. pengolahan
e. pemrosesan akhir
Target pengurangan dan penanganan sebelum adanya kebijakan dan
strategi nasional pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga di tahun 2025, meliputi:
Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
sebesar 30% dari angka timbulan sebesar 70% dari angka timbulan