Page 6 - Media Jaya Edisi 10 2019
P. 6
PERATURAN GUBERNUR
DKI JAKARTA
NOMOR 100 TAHUN 2019
Tentang Pemberian Bantuan Sosial
Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Bagi Lanjut Usia
Tujuan:
a. Mencegah resiko guncangan dan kerentanan sosial agar
kelangsungan hidupnya terpenuhi
b. Membantu lansia dapat memenuhi kebutuhan dasar dan
mengakses pelayanan dasar secara wajar
sesuai ketentuan
c. Meningkatkan kesejahteraan lansia
d. Mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil,
sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat
Bansos PKD bagi lansia dapat ditarik tunai
untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar
Kriteria Penerima Bansos:
Pelaksanaan penerimaan bansos:
1 Memenuhi 2 Penduduk 3 Terdaftar 4 Berada di
jenis dan lansia yang dan luar Panti 1 Penerima 2 Biaya 3 Proses 4 Kartu ATM
kriteria mencapai ditetapkan Sosial Bansos administrasi serah berlaku
serta usia 60 dalam Data Pemerintah mendapatkan penerbitan terima selama
persyaratan tahun ke Terpadu dan Kartu ATM Kartu ATM Kartu ATM penerima
yang telah atas dan Fakir Miskin Pemerintah atas nama dibebankan tidak bantuan
ditetapkan memiliki NIK dan Orang Daerah yang pada Bank dipungut ditetapkan
Daerah Tidak bersangkutan DKI sesuai biaya sebagai
serta Mampu ketentuan penerima
bertempat dan/atau perundang Bansos PKD
tinggal/ Data Fakir - undangan bagi Lansia
berdomisili Miskin dan
di Daerah Orang Tidak
Mampu
Daerah
Penyaluran Bansos PKD bagi Lansia dilaksanakan
dengan mekanisme pemindah bukuan /transfer ke rekening
penerima Bansos PKD bagi lansia setiap bulan
Penghentian Bansos PKD bagi Lansia dilakukan jika:
a. Meninggal dunia
b. Pindah tempat tinggal keluar Daerah
c. Menggunakan Bansos PKD bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
d. Tidak lagi memenuhi kriteria