Page 6 - Media Jaya Edisi 10 2019
P. 6

PERATURAN GUBERNUR

                                                                                              DKI JAKARTA



                                 NOMOR 100 TAHUN 2019
        Tentang Pemberian Bantuan Sosial

        Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar

        Bagi Lanjut Usia








                                                               Tujuan:
                                                               a.   Mencegah resiko guncangan dan kerentanan sosial agar
                                                                     kelangsungan hidupnya terpenuhi
                                                               b.   Membantu lansia dapat memenuhi kebutuhan dasar dan
                                                                     mengakses pelayanan dasar secara wajar
                                                                     sesuai ketentuan
                                                               c.   Meningkatkan kesejahteraan lansia
                                                               d.   Mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil,
                                                                     sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat






                                                           Bansos PKD bagi lansia dapat ditarik tunai
                                                     untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar

        Kriteria Penerima Bansos:

                                                                              Pelaksanaan penerimaan bansos:
       1  Memenuhi   2  Penduduk   3  Terdaftar   4  Berada di
        jenis dan    lansia yang   dan          luar Panti       1  Penerima   2  Biaya     3  Proses    4  Kartu ATM
        kriteria     mencapai      ditetapkan   Sosial             Bansos       administrasi   serah       berlaku
        serta        usia 60       dalam Data   Pemerintah         mendapatkan   penerbitan   terima       selama
        persyaratan   tahun ke     Terpadu      dan                Kartu ATM    Kartu ATM    Kartu ATM     penerima
        yang telah   atas dan      Fakir Miskin   Pemerintah       atas nama    dibebankan   tidak         bantuan
        ditetapkan   memiliki NIK   dan Orang   Daerah             yang         pada Bank    dipungut      ditetapkan
                     Daerah        Tidak                           bersangkutan  DKI sesuai   biaya        sebagai
                     serta         Mampu                                        ketentuan                  penerima
                     bertempat     dan/atau                                     perundang                  Bansos PKD
                     tinggal/      Data Fakir                                   - undangan                 bagi Lansia
                     berdomisili   Miskin dan
                     di Daerah     Orang Tidak
                                   Mampu
                                   Daerah


        Penyaluran Bansos PKD bagi Lansia dilaksanakan
        dengan mekanisme pemindah bukuan /transfer ke rekening
        penerima Bansos PKD bagi lansia setiap bulan


        Penghentian Bansos PKD bagi Lansia dilakukan jika:
        a.   Meninggal dunia
        b.   Pindah tempat tinggal keluar Daerah
        c.   Menggunakan Bansos PKD bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
        d.   Tidak lagi memenuhi kriteria
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11