Page 11 - MJ Edisi 4 2019
P. 11
LAPORAN UTAMA
ini, disebutkan syarat- syarat antara lain, karta terhadap jaminan pemenuhan hak-
sarana parkir khusus Disabilitas beruku- hak penyandang disabilitas, bukan hanya
ran 3,7 meter x 4,5 meter, dengan ja- ditunjukkan pada ketentuan yang tegas
rak maksimal ke bangunan gedung se- terhadap permohonan perizinan bangu-
jauh 60 meter; memiliki kemiringan nan gedung di Ibukota, melainkan juga di-
ramp atau fitur pengganti tangga den- buktikan dengan keberadaan Mal Pelayan-
gan ukuran 1:10 untuk dalam bangunan an Publik Provinsi DKI Jakarta. Disana juga
dan 1:12 untuk luar bangunan, serta leb- sudah tersedia fasilitas dan aksesibilitas
ar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi fisik maupun non fisik, bagi pemohon pe-
pengaman dan 1,2 meter dengan tepi nyandang disabilitas untuk mengurus per-
pengaman. izinan/non perizinan.
Selanjutnya pemilik gedung diwajib- Antara lain, tersedia kursi roda dan
kan menyediakan lift dengan ruang ber- satu petugas pendamping, tersedia la-
sih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter; hand han parkir dan ramp yang ramah disabil-
3 Syarat dalam GPA rail; dan menyediakan toilet khusus dis- itas, dan terdapat loket prioritas khusus
abilitas. Seluruh desain fasilitas khusus pe-
penyandang disabilitas. Dengan demiki-
nyandang disabilitas tersebut wajib dimuat an, para pemohon disabilitas akan mera-
ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur sa lebih nyaman dan aman saat berakti-
(GPA) pada saat pengembang mengajukan fitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik
Setiap Gedung Wajib Sarana parkir khusus Disabilitas beru- izin. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Ja- Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Kepala DPMPTSP DKI Jakar-
karta mendorong seluruh pengembang
ta, Denny Wahyu Harya mengatakan,
Penuhi Fasilitas Disabilitas kuran 3,7 meter x 4,5 meter (dengan dan pengelola gedung, mewujudkan Ja- pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi
jarak maksimal ke bangunan gedung
karta kota yang ramah disabilitas. Terlebih,
penyandang disabilitas pada bangunan
sejauh 60 meter).
sanksi nya pun sangat tegas. Tidak ada ala-
selalu menjadi etalase segala hal di tataran
Memiliki kemiringan ramp atau fitur Jakarta merupakan Ibu kota negara yang gedung di Jakarta, sudah sangat jelas dan
pengganti tangga dengan ukuran 1:10 nasional. san bagi pengembang untuk tidak mema-
untuk dalam bangunan dan 1:12 untuk Dalam hal ini, DPMPTSP, terus mem- tuhinya.
luar bangunan, serta lebar ramp mini- berikan konsultansi dan asistensi kepa- “Kami mendorong seluruh pengem-
mal 0,95 meter tanpa tepi pengaman da pemohon atau pengembang untuk bang dan pengelola gedung untuk mewu-
dan 1,2 meter dengan tepi pengaman. memenuhi aksesibilitas bagi penyan- judkan Jakarta, kota yang ramah disabili-
dang disabilitas, sesuai standar yang tas,” kata Denny.
Menyediakan lift dengan ruang bersih telah ditetapkan oleh perundnagan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghan-
minimal: 1,4 meter x 1,4 meter.
yang berlaku. “Jika pemohon kesuli- tara mengatakan, pihaknya akan menjadi-
Hand rail. tan, petugas Arsitek profesional kami kan sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim seb-
akan melakukan pendampingan sebagai agai kawasan ramah disabilitas. Tempat ini
Menyediakan toilet khusus disabilitas. solusi perizinan bagi warga Jakarta,” ka- dipilih menjadi kawasan ramah disabilitas
tanya. karena sepanjang jalan ini banyak tempat
Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Ja- bersejarah. Selain itu, memiliki pertumbu-
3 Syarat dalam GPA han ekonomi dan pariwisata yang menin-
gkat.
“Kawasan ini juga masuk ke dalam Ke-
giatan Strategis Daerah (KSD). Kita canan-
“Kami mendorong seluruh gkan untuk tahap pertama di sini. Nantin-
pengembang dan ya menyusul kawasan lain per-kecamatan,”
pengelola gedung untuk katanya.
mewujudkan Jakarta,
Peringatan tertulis. kota yang ramah Saat meninjau kawasan itu, Bayu
disabilitas,” terkagum banyak perubahan yang su-
Pembekuan izin mendirikan bangunan dah dilakukan jajaran Unit Kerja Perang-
gedung. Denny Wahyu kat Daerah (UKPD) terkait. Di antaranya
Wakil Kepala DPMPTSP mengubah jalur tuna netra agar tidak
Pencabutan izin mendirikan bangunan DKI Jakarta terhalang pepohonan, merubah pijakan
gedung. trotoar untuk penguna kursi roda agar ti-
dak tinggi. ros
Pembekuan sertifikat laik fungsi ban-
gunan gedung.
Pencabutan sertifikat laik fungsi ban- Media Jaya Edisi 4 2019 11
gunan gedung.
Infografis/Tommy.K.R