Page 11 - MJ Edisi 4 2019
P. 11

LAPORAN UTAMA


                                              ini, disebutkan syarat- syarat antara lain,   karta terhadap jaminan pemenuhan hak-
                                              sarana parkir khusus Disabilitas beruku-  hak penyandang disabilitas, bukan hanya
                                              ran 3,7 meter x 4,5 meter, dengan ja-  ditunjukkan pada ketentuan yang tegas
                                              rak maksimal ke bangunan gedung se-  terhadap permohonan perizinan bangu-
                                              jauh 60 meter; memiliki kemiringan   nan gedung di Ibukota, melainkan juga di-
                                              ramp atau fitur pengganti tangga den-  buktikan dengan keberadaan Mal Pelayan-
                                              gan ukuran 1:10 untuk dalam bangunan   an Publik Provinsi DKI Jakarta. Disana juga
                                              dan 1:12 untuk luar bangunan, serta leb-  sudah tersedia fasilitas dan aksesibilitas
                                              ar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi   fisik maupun non fisik, bagi pemohon pe-
                                              pengaman dan 1,2 meter dengan tepi   nyandang disabilitas untuk mengurus per-
                                              pengaman.                          izinan/non perizinan.
                                                 Selanjutnya pemilik gedung diwajib-  Antara lain, tersedia kursi roda dan
                                              kan menyediakan lift dengan ruang ber-  satu petugas pendamping, tersedia la-
                                              sih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter; hand   han parkir dan ramp yang ramah disabil-
            3    Syarat dalam GPA             rail; dan menyediakan toilet khusus dis-  itas, dan terdapat loket prioritas khusus
                                              abilitas. Seluruh desain fasilitas khusus pe-
                                                                                 penyandang disabilitas. Dengan demiki-
                                              nyandang disabilitas tersebut wajib dimuat   an, para pemohon disabilitas akan mera-
                                              ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur   sa lebih nyaman dan aman saat berakti-
                                              (GPA) pada saat pengembang mengajukan   fitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik
 Setiap Gedung Wajib   Sarana parkir khusus Disabilitas beru-  izin. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Ja-  Provinsi DKI Jakarta.
                                                                                    Wakil Kepala DPMPTSP DKI Jakar-
                                              karta mendorong seluruh pengembang
                                                                                 ta,  Denny  Wahyu  Harya  mengatakan,
 Penuhi Fasilitas Disabilitas  kuran 3,7 meter x 4,5 meter (dengan   dan pengelola gedung, mewujudkan Ja-  pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi
            jarak maksimal ke bangunan gedung
                                              karta kota yang ramah disabilitas. Terlebih,
                                                                                 penyandang disabilitas pada bangunan
            sejauh 60 meter).
                                                                                 sanksi nya pun sangat tegas. Tidak ada ala-
                                              selalu menjadi etalase segala hal di tataran
            Memiliki kemiringan ramp atau fitur   Jakarta merupakan Ibu kota negara yang   gedung di Jakarta, sudah sangat jelas dan
            pengganti tangga dengan ukuran 1:10   nasional.                      san bagi pengembang untuk tidak mema-
            untuk dalam bangunan dan 1:12 untuk   Dalam hal ini, DPMPTSP, terus mem-  tuhinya.
            luar bangunan, serta lebar ramp mini-  berikan  konsultansi  dan  asistensi  kepa-  “Kami mendorong seluruh pengem-
            mal 0,95 meter tanpa tepi pengaman   da  pemohon  atau  pengembang  untuk   bang dan pengelola gedung untuk mewu-
            dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.   memenuhi aksesibilitas bagi penyan-  judkan Jakarta, kota yang ramah disabili-
                                              dang disabilitas, sesuai standar yang   tas,” kata Denny.
            Menyediakan lift dengan ruang bersih   telah ditetapkan oleh perundnagan   Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghan-
            minimal: 1,4 meter x 1,4 meter.
                                              yang berlaku. “Jika pemohon  kesuli-  tara mengatakan, pihaknya akan menjadi-
            Hand rail.                        tan, petugas Arsitek profesional kami   kan sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim seb-
                                              akan melakukan pendampingan sebagai   agai kawasan ramah disabilitas. Tempat ini
            Menyediakan toilet khusus disabilitas.  solusi perizinan bagi warga Jakarta,” ka-  dipilih menjadi kawasan ramah disabilitas
                                              tanya.                             karena sepanjang jalan ini banyak tempat
                                                 Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Ja-  bersejarah. Selain itu, memiliki pertumbu-
            3    Syarat dalam GPA                                                han ekonomi dan pariwisata yang menin-
                                                                                 gkat.
                                                                                    “Kawasan ini juga masuk ke dalam Ke-
                                                                                 giatan Strategis Daerah (KSD). Kita canan-
                                                  “Kami mendorong seluruh        gkan untuk tahap pertama di sini. Nantin-
                                                      pengembang dan             ya menyusul kawasan lain per-kecamatan,”
                                                   pengelola gedung untuk        katanya.
                                                    mewujudkan Jakarta,
            Peringatan tertulis.                      kota yang ramah               Saat meninjau kawasan itu, Bayu
                                                        disabilitas,”            terkagum banyak perubahan yang su-
            Pembekuan izin mendirikan bangunan                                   dah dilakukan jajaran Unit Kerja Perang-
            gedung.                                    Denny Wahyu               kat Daerah (UKPD) terkait. Di antaranya
                                                  Wakil Kepala DPMPTSP           mengubah jalur tuna netra agar tidak
            Pencabutan izin mendirikan bangunan         DKI Jakarta              terhalang pepohonan, merubah pijakan
            gedung.                                                              trotoar untuk penguna kursi roda agar ti-
                                                                                 dak tinggi.   ros
            Pembekuan sertifikat laik fungsi ban-
            gunan gedung.

            Pencabutan sertifikat laik fungsi ban-                                    Media Jaya Edisi 4 2019  11
            gunan gedung.
                             Infografis/Tommy.K.R
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16