Page 45 - media_jaya_03_2014
P. 45








jawab Pemprov DKI, maka gugus rehabilitasi sosial dan proses DKI Jakarta. Kedua peraturan 

tugas TPPO di DKI Jakarta harus hukumnya, pembiayaan rehabilitas tersebut menjadi payung hukum 

siap menangani kasus TPPO yang kesehatan untuk korban tindak penanganan TPPO di Jakarta 

ada di Jakarta meskipun korban pidana perdagangan orang yang melalui gugus tugas yang telah 

bukan warga DKI,” tandasnya.
transit belum terakomodasi tuntas ditetapkan.

karena hanya sekali kunjungan
Sosialisasi Perlu Lapangan Kerja Kurang 
yang dibayar dan untuk kunjungan 
Ditingkatkan
berikutnya ditanggung pemerintah Kasus perdagangan orang

Jumlah kasus perdagangan daerah asal, sementara belum semua masih akan marak terjadi selama 

orang di Indonesia yang terus pemerintah daerah asal peduli, akar persoalannya belum berhasil 

meningkat, mengindikasikan keterbatasan kewenangan mengikuti
dibereskan. Salah satunya

bahwa persoalan ini
keterbatasan 

sangat membutuhkan lapangan pekerjaan 

perhatian serius
di dalam negeri, 

dari pemerintah.
sehingga banyak 

Masih rendahnya
masyarakat yang 
tingkat pemahaman mengadu nasib 

masyarakat menjadi
menjadi pekerja

salah satu “pekerjaan
di luar negeri 

rumah” bagi
(TKI). Kondisi ini 

pemerintah untuk
menjadi kesempatan 

lebih intensif dalam bagi sindikat

menyosialisasikan
TKI melakukan 

mengenai traicking
prakteknya dengan 

kepada masyarakat
merekrut para TKI 
luas sehingga dapat
dan memalsukan

menekan jumlah kasus.
dokumennya lalu otonomi daerah, sehingga 

Dalam menangani kasus diberangkatkan dengan tidak layak
menyulitkan pendampingan, 

traicking yang terjadi di Jakarta ke negeri orang.
pemulangan dan usulan biaya 

selama ini, berbagai kendala “Kemiskinan dan keterbatasan
rehabilitasi kesehatan untuk korban 

dihadapi Pemprov DKI Jakarta lapangan pekerjaan di Indonesia TPPO asal dan TKP di luar daerah 

seperti, fasilitas rumah aman menjadi faktor penting bagaimana dan luar negeri, serta tidak ada 

sebagai tempat menampung traicking itu bisa terus terjadi di anggaran biaya untuk pemulangan 

sementara korban yang tersedia Indonesia,” tutur Margaretha.
korban.
belum memadai, kerjasama dengan Banyak korban traicking
Keseriusan Pemprov DKI 

daerah asal korban yang masih yang berasal dari keluarga miskin Jakarta dalam menangani kasus 

belum diperluas (sejauh ini baru 10 yang bahkan masih di bawah umur. TPPO dituangkan dalam 

provinsi) dan belum mengakomodir Untuk itu, Margaretha mengimbau Keputusan Gubernur DKI Jakarta 

biaya rehabilitasi kesehatan, masyarakat agar segera melaporkan No. 218/2010 tentang Gugus 

leksibilitas kebutuhan korban jika mengetahui terjadi kasus TPPO Tugas Pencegahan dan Penanganan 

menyulitkan penentuan plafon di lingkungannya.
Tindak Pidan Perdagangan Orang 

biaya dalam pengusulan anggaran “Jangan ragu, laporkan! Bisa (TPPO) dan Perda Provinsi

rehabilitasi kesehatan, korban ingin ke P2TP2A atau kantor polisi DKI Jakarta No 8/2011 tentang 
segera pulang padahal belum tuntas terdekat,” imbaunya. (ANN)
Perlindungan Perempuan dan Anak 

pelayanan rehabilitasi kesehatan,
dari Tindak Kekerasan di Provinsi



Media Jaya l Nomor 03 Tahun 2014
45



   43   44   45   46   47