Page 45 - media_jaya_03_2014
P. 45
jawab Pemprov DKI, maka gugus rehabilitasi sosial dan proses DKI Jakarta. Kedua peraturan
tugas TPPO di DKI Jakarta harus hukumnya, pembiayaan rehabilitas tersebut menjadi payung hukum
siap menangani kasus TPPO yang kesehatan untuk korban tindak penanganan TPPO di Jakarta
ada di Jakarta meskipun korban pidana perdagangan orang yang melalui gugus tugas yang telah
bukan warga DKI,” tandasnya.
transit belum terakomodasi tuntas ditetapkan.
karena hanya sekali kunjungan
Sosialisasi Perlu Lapangan Kerja Kurang
yang dibayar dan untuk kunjungan
Ditingkatkan
berikutnya ditanggung pemerintah Kasus perdagangan orang
Jumlah kasus perdagangan daerah asal, sementara belum semua masih akan marak terjadi selama
orang di Indonesia yang terus pemerintah daerah asal peduli, akar persoalannya belum berhasil
meningkat, mengindikasikan keterbatasan kewenangan mengikuti
dibereskan. Salah satunya
bahwa persoalan ini
keterbatasan
sangat membutuhkan lapangan pekerjaan
perhatian serius
di dalam negeri,
dari pemerintah.
sehingga banyak
Masih rendahnya
masyarakat yang
tingkat pemahaman mengadu nasib
masyarakat menjadi
menjadi pekerja
salah satu “pekerjaan
di luar negeri
rumah” bagi
(TKI). Kondisi ini
pemerintah untuk
menjadi kesempatan
lebih intensif dalam bagi sindikat
menyosialisasikan
TKI melakukan
mengenai traicking
prakteknya dengan
kepada masyarakat
merekrut para TKI
luas sehingga dapat
dan memalsukan
menekan jumlah kasus.
dokumennya lalu otonomi daerah, sehingga
Dalam menangani kasus diberangkatkan dengan tidak layak
menyulitkan pendampingan,
traicking yang terjadi di Jakarta ke negeri orang.
pemulangan dan usulan biaya
selama ini, berbagai kendala “Kemiskinan dan keterbatasan
rehabilitasi kesehatan untuk korban
dihadapi Pemprov DKI Jakarta lapangan pekerjaan di Indonesia TPPO asal dan TKP di luar daerah
seperti, fasilitas rumah aman menjadi faktor penting bagaimana dan luar negeri, serta tidak ada
sebagai tempat menampung traicking itu bisa terus terjadi di anggaran biaya untuk pemulangan
sementara korban yang tersedia Indonesia,” tutur Margaretha.
korban.
belum memadai, kerjasama dengan Banyak korban traicking
Keseriusan Pemprov DKI
daerah asal korban yang masih yang berasal dari keluarga miskin Jakarta dalam menangani kasus
belum diperluas (sejauh ini baru 10 yang bahkan masih di bawah umur. TPPO dituangkan dalam
provinsi) dan belum mengakomodir Untuk itu, Margaretha mengimbau Keputusan Gubernur DKI Jakarta
biaya rehabilitasi kesehatan, masyarakat agar segera melaporkan No. 218/2010 tentang Gugus
leksibilitas kebutuhan korban jika mengetahui terjadi kasus TPPO Tugas Pencegahan dan Penanganan
menyulitkan penentuan plafon di lingkungannya.
Tindak Pidan Perdagangan Orang
biaya dalam pengusulan anggaran “Jangan ragu, laporkan! Bisa (TPPO) dan Perda Provinsi
rehabilitasi kesehatan, korban ingin ke P2TP2A atau kantor polisi DKI Jakarta No 8/2011 tentang
segera pulang padahal belum tuntas terdekat,” imbaunya. (ANN)
Perlindungan Perempuan dan Anak
pelayanan rehabilitasi kesehatan,
dari Tindak Kekerasan di Provinsi
Media Jaya l Nomor 03 Tahun 2014
45