Page 10 - media_jaya_01_2013
P. 10
liputan utama
Kartu Jakarta Sehat Persyaratan Pasien berobat gratis di Rumah
Sakit :
(KJS)
1. Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas
2. Kartu Jakarta Sehat/ Kartu Jamkesda/ Kartu
Gakin
Apa itu KJS:
3. Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat
• KJS adalah kepanjangan dari Kartu Jakarta cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga
Sehat
Provinsi DKI Jakarta
• Suatu program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta melalui UP Jamkesda Dinas Kesehatan
Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam ALUR PELAYANAN KESEHATAN
WARGA BER-KTP DKI JAKARTA
bentuk bantuan pengobatan
Tujuan :
Memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta bagi keluarga
miskin dan kurang mampu dengan sistem rujukan
berjenjang
Sasaran Program :
Semua penduduk DKI Jakarta yang mempunyai KTP/
Kartu Keluarga DKI Jakarta yang belum memiliki
jaminan kesehatan, diluar program Askes, atau
asuransi kesehatan lainnya
Manfaat KJS :
1. Rawat Jalan diseluruh Puskesmas Kecamatan/
Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta
2. Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) di Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat II, (RSUD,
RS vertikal dan RS Swasta yang bekerja sama
dengan UP Jamkesda) wajib dengan rujukan dari
Puskesmas
3. RawatInap (RI) di Puskesmas dan Rumah Sakit
yang bekerjasama dengan UP Jamkesda di kelas
III
Persyaratan yang harus dibawa saat
mendaftar di Puskesmas Kecamatan:
Pemohon dapat menunjukkan KTP dan Kartu
Keluarga Provinsi DKI Jakarta di seluruhPuskesmas
Kecamatan di wilayah yang sama dengan yang
tertera pada identitas pemohon
UNIT GAWAT DARURAT RS
Persyaratan yang harus dibawa saat berobat • Hanya untuk menerima kasus-kasus Emergency
di Puskesmas:
• Untuk Penentuan Rawat Inap Pasien UGD
1. Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin/Kartu
dirawat ditentukan oleh Dokter yang merawat
Jamkesda
• Pasien UGD tidak perlu rawat inap tetap dilayani
2. Bagi yang belum memiliki KJS, dapat
(Life Saving) kemudian diarahkan kembali ke
menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi Puskesmas jika obat habis
DKI Jakarta
10
Media Jaya l Nomor 01 Tahun 2013