Page 22 - MJ Edisi 9 2018
P. 22

EKONOMI




                                         Buruh DKI di Subsidi,

                    Diluar DKI dapat Kemudahan Transportasi





             Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berusaha mensejahterakan warganya, khususnya para buruh yang
            bekerja di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya dengan menaikan upah minimum sesuai arahan Pemerintah
                        Pusat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan berupa subsidi
                                                 kepada buruh. Seperti apa?





                ubsidi tersebut, berupa belanja   kerja.                            Kedua kartu itu juga berfungsi sama
                pangan murah, transportasi gra-  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswe-  baiknya untuk menopang kehidupan bu-
           Stis Transjakarta di 13 koridor untuk   dan menjelaskan, walau kenaikan sudah   ruh dan keluarganya.
           program Kartu Pekerja, KJP plus untuk   dilakukan, tetapi  para buruh tetap  har-  Untuk  Kartu  Pekerja,  Pemprov  DKI
           anak-anak pekerja, hingga mendapat ja-  us mendapatkan dukungan berupa fasil-  Jakarta akan memberikan buruh dalam
           tah mengikuti program rumah DP Rp 0.  itas untuk mendukung Kehidupan Hidup   bentuk subsidi pangan, transportasi dan
              Hingga saat ini, jumlah buruh atau   Layak (KHL).                  kemudahan mendapatkan tempat ting-
           pekerja yang tercatat adalah 744.662   Tujuannya, agar para buruh bisa me-  gal. Fasilitas  tersebut dijamin  akan di-
           orang. Kendati demikian, subsidi terse-  ningkatkan  kesejahteraannya.  Dukun-  berikan kepada buruh yang memiliki
           but tidak berlaku bagi seluruh buruh di   gan pertama yang diberikan, menurut   kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta
           Jakarta. Hanya untuk buruh yang memi-  Anies, adalah pemberian kartu pekerja   dan mendapatkan gaji senilai UMP atau
           liki KTP Jakarta. Mereka harus memiliki   dan Kartu Jakarta Pintar. Kedua fasilitas   UMP plus 10 persen.
           upah maksimal 10 persen di atas UMP.   itu diberikan untuk memastikan para bu-  Selain Kartu Pekerja, Pemprov DKI
           Mulai 2019,  buruh mendapat  upah Rp   ruh tidak terhambat untuk menjalankan   Jakarta juga akan memberikan Kartu Ja-
           3.940.973 plus 10 persen, juga kartu pe-  aktivitas di DKI Jakarta.   karta Pintar (KJP) Plus yang bisa digunak-


































           Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 Rp 3.904.973 atau naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya, sekaligus memberikan fasilitas bagi
           para pekerja melalui kepemilikan Kartu Pekerja.


           22 Media Jaya Edisi 9 2018
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27