Page 30 - media_jaya_03_2014
P. 30








dalam tiga tahap. Karena itu untuk 

mempercepat proses pembangunan 
rumah, Uci mengaku menggunakan 

uang dari kantongnya sendiri.

“Tapi terus terang saya terbantu 
dengan adanya program iini. Karena 

dengan program ini saya bisa 

membangun rumah baru yang lebih 
kokoh dan rapi,” ujar Uci lagi.

Di sudut lain, persisinya di 

Gang Kana yang ditempati warga 
RT 06, 07, 08, 09 RW 15 juga 

tampak tertata rapi dengan adanya 
program penataan kampung

deret. Gang yang semula sempit 

dan hanya memiliki lebar 1 meter 
kini lebih lega setelah dilebarkan 

menjadi tiga meter. Tapi di 

sepanjang Gang Kana ini tidak 
semua rumah terkena program 

penataan kampung deret. Karena 

ada beberapa rumah yang tidak 
terdapat salah satu ornamen Betawi 

yang merupakan ciri khas rumah 
adat Betawi.

“Saya tidak tahu persis. Tapi 

mungkin saja mereka menolak
atau bisa jadi jatahnya belum

turun sehingga belum berani 

membangun,” ujar Reizal , pemilik 
warung Padang di Gang Kana RT 

09 RW 15.

Reizal yang berasal dari 
Padang ini mengaku rumahnya 

berlantai 2 dengan luas mencapai 
100 meter persegi. Reizal rela 

rumahnya mundur atau dipotong 

satu meter untuk jalan . Dia 
menerima bantuan maksimal RP

54 juta dan uang itu dihabiskan 

untuk memperbaiki bagian depan 
rumah yang terpotong satu meter. 

Sedangkan rumah bagian lain 

dibiarkan utuh karena masih kokoh.
Hunian warga program Kampung Deret, selain tampak tidak kumuh lagi, “Saya setuju saja, karena kini 

kini lebih tertata dan rapi.
jalan lebih lebar. Jika sebelumnya 

hanya bisa lewat satu motor 
bergantian, sekarang bisa dua Menurut Uci, karena dana juga untuk jaga-jaga bila uang 

motor lewat sekaligus,” ujar Uci bantuan pemerintah tidak yang datang dari pemerintah tidak 
yang memiliki nama asli Muhamad mencukupi, maka dirinya segera turun. Karena yang sering 

Sanusi ini. NR.
menambah dari kantong sendiri. terjadi uang dari pemerintah sering 
Selain untuk menambah biaya,
turun terlambat dan turunnya



30
Media Jaya l Nomor 03 Tahun 2014



   28   29   30   31   32