Page 5 - MJ Edisi 02 2019
P. 5

Dari Warga





                                             Permohonan Pengasapan atau Fogging



           KIRIM OPINI ANDA                  Yth Pemprov DKI Jakarta


                                             Assalamualaikum wr. wb
                                             Mengingat status waspada KLB DBD di DKI Jakarta saat ini, apakah kami
                                             sebagai warga DKI Jakarta bisa mengajukan permohonan untuk pengasapan
                                             atau fogging sebagai upaya pencegahan?
                                             Yustina
                                             Jalan Kampung Sumur, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
                    EMAIL
                                             Jawab
            redaksimediajaya@gmail.com
                                             Yth Ibu Yustina

                                             Fogging atau  pengasapan memang  menjadi  bagian  dari  upaya  pencegahan
                                             penularan DBD. Pada prinsipnya warga bisa mengajukan permohonan fog-
                                             ging, apalagi jika ditemukan kasus DBD di wilayah tempat tingga Ibu Yustina.
                    surat                    Pemohonannya dilakukan berjenjang, mulai dari RT kemudian kelurahan
                                             hingga ke puskesmas setempat sebagai pihak yang berhak melakukan fogging.
             JL. Medan Merdeka Selatan
                8-9 Jakarta 10110            Salam
                                             Tim Redaksi


                                             Informasi Wisata Gratis Jakarta

                   TELEPON
                 (021) 3823347               Yth Pemprov DKI Jakarta
                 (021) 3822975
                                             Assalamualaikum wr. wr
                                             Berkaitan dengan informasi wisata gratis di sejumlah objek wisata di Jakarta
                                             seperti Monas, Ragunan dan Museum di Jakarta untuk lansia dan difabel,
                                             apakah itu hanya berlaku untuk warga DKI Jakarta saja atau warga dari dae-
                                             rah luar Jakarta ?

                                             Mustafa
                                             Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat
                     FAX
                                             Jawab
                 (021) 3822256
                                             Yth Bapak Mustafa

                                             Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2017 tentang layanan gratis
                                             masuk Taman Marga Satwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum
                                             aungan  DKI Jakarta  untuk lansia, difabel dan peserta didik penerima  KJP
                                             hanya ditujukan untuk pemilik KTP DKI Jakarta. Artinya mereka warga DKI
                                             Jakarta. Untuk perserta didikpun hanya peserta didik pemegang KJP. Semen-
                    TWITTER                  tara untuk museum, tidak semua museum yang ada di Jakarta digratiskan,
                                             tapi hanya museum-museum yang ada di bawah naungan Pemprov DKI Ja-
                   @mediajaya                karta saja, misalnya seperti Museum MH Thamrin.
                                             Salam

                                             Tim Redaksi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10